Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 07 Agustus 2026

Memahami Aturan Baru Penggabungan Penghasilan Suami-Istri dalam PP No. 20 Tahun 2026

Oleh: Monica C Panjaitan dan M Imam SH
Redaksi - Jumat, 07 Agustus 2026 18:55 WIB
108 view
Memahami Aturan Baru Penggabungan Penghasilan Suami-Istri dalam PP No. 20 Tahun 2026
harianSIB.com/Dok
Ilustrasi Pajak

(harianSIB.com)

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan ini membawa perubahan signifikan dalam perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Salah satu poin yang paling banyak diperbincangkan ialah penegasan mengenai status keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Prinsip ini bukan sekadar istilah administratif, tetapi merupakan instrumen hukum yang mengubah cara penghitungan ambang batas peredaran bruto atau omzet tahunan suatu keluarga.

Lantas, apa saja yang perlu diketahui pasangan suami istri agar tetap patuh pajak dan tidak keliru melangkah?

Keluarga sebagai Satu Kesatuan Ekonomi

Baca Juga:
Dalam sistem perpajakan Indonesia, keluarga pada prinsipnya diperlakukan sebagai satu subjek pajak. Artinya, hak dan kewajiban perpajakan dipusatkan pada kepala keluarga, kecuali jika terdapat perjanjian tertulis mengenai pemisahan harta.

Aturan terbaru menegaskan bahwa keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi. Oleh karena itu, seluruh peredaran bruto dari kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas yang dilakukan oleh suami, istri, dan anak yang belum dewasa wajib digabungkan. Pekerjaan bebas tersebut antara lain praktik dokter, notaris, pemengaruh, dan kreator konten.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Fokus Pembangunan Ekonomi, Sandiaga Janji Perkuat UMKM
Wali Kota Apresiasi RPX One Stop Logistics untuk Geliatkan UMKM di Medan
Pemprovsu Serahkan Penghargaan Siddhakarya kepada Enam Pelaku UMKM
PTPN III Salurkan Dana Bergulir untuk 2 Pelaku UMKM
13,2 Juta UMKM Dapat Kucuran KUR Rp 270 Triliun
Cekcok Rumah Tangga, Pasangan Suami Istri Nyaris Tewas di Sergai
komentar
beritaTerbaru