Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 22 September 2026

Ketika UU Perampasan Aset Disahkan, Siapa yang Paling Gelisah?

Oleh: Joan Berlin Damanik SSi MM
Redaksi - Rabu, 26 Agustus 2026 09:39 WIB
2.920 view
Ketika UU Perampasan Aset Disahkan, Siapa yang Paling Gelisah?
(harianSIB.com/Dok Pribadi)
Joan Berlin Damanik SSi MM.

Hukum tidak boleh menghukum kesalahan sebagai kejahatan. Tetapi hukum juga tidak boleh membiarkan kejahatan berlindung di balik dokumen yang terlihat rapi.

Ketika Rakyat Membayar Dua Kali

Korupsi pada akhirnya bukan hanya persoalan hilangnya uang negara. Korupsi adalah persoalan hilangnya kesempatan masyarakat. Ketika anggaran pembangunan dikorupsi, jalan tidak selesai. Ketika pengadaan kesehatan dimainkan, pelayanan masyarakat memburuk. Ketika proyek infrastruktur di-mark-up, kualitas pembangunan turun. Ketika penerimaan negara bocor, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih sempit untuk membiayai kebutuhan publik.Rakyat akhirnya membayar dua kali: melalui pajak dan melalui buruknya pelayanan publik.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada September 2025 masih terdapat 23,36 juta penduduk miskin atau 8,25 persen dari populasi Indonesia. Angka tersebut memang menurun dibandingkan periode sebelumnya, tetapi jumlahnya tetap menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan belum selesai.

Karena itu, pemberantasan korupsi harus dilihat sebagai bagian dari kebijakan kesejahteraan. Uang negara yang hilang bukan sekadar angka dalam laporan pemeriksaan. Ia dapat berarti ruang kelas yang tidak dibangun, irigasi yang terbengkalai, fasilitas kesehatan yang tertunda, bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, dan kesempatan ekonomi yang tidak pernah lahir. Di titik inilah perampasan aset menjadi penting.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
Suporter Indonesia Butuh Payung Hukum
Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana UPTD Metrologi Disperindag Binjai
Hasto: Kepala Daerah Dukung Jokowi Bukan Berarti Kebal Hukum
komentar
beritaTerbaru