Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 22 September 2026

Ketika UU Perampasan Aset Disahkan, Siapa yang Paling Gelisah?

Oleh: Joan Berlin Damanik SSi MM
Redaksi - Rabu, 26 Agustus 2026 09:39 WIB
2.918 view
Ketika UU Perampasan Aset Disahkan, Siapa yang Paling Gelisah?
(harianSIB.com/Dok Pribadi)
Joan Berlin Damanik SSi MM.

Dari Follow the Suspect ke Follow the Money

Indonesia sebenarnya bukan tanpa instrumen hukum untuk merampas hasil kejahatan. Hukum pemberantasan korupsi dan rezim tindak pidana pencucian uang telah memberikan dasar bagi penyitaan dan perampasan aset dalam perkara pidana. Namun, persoalannya adalah kejahatan ekonomi berkembang jauh lebih cepat daripada kemampuan sistem hukum mengejar kekayaan yang telah dipindahkan.

Pelaku dapat melarikan diri. Perusahaan dapat ditutup. Rekening dapat dipindahkan. Aset dapat dialihkan kepada pihak lain. Kekayaan dapat ditempatkan di berbagai yurisdiksi. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap orang.

Paradigmanya harus bergeser dari sekadar follow the suspect menjadi follow the money. Pertanyaannya bukan hanya siapa yang melakukan kejahatan, tetapi juga ke mana uang bergerak, siapa penerima manfaat sebenarnya, bagaimana aset diperoleh, dan siapa yang pada akhirnya menguasainya.

PPATK mencatat bahwa sepanjang Januari–Desember 2025 mereka menyampaikan 1.540 produk intelijen keuangan kepada aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait. Produk tersebut terdiri atas hasil analisis, informasi, dan hasil pemeriksaan.

Data tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki kemampuan untuk membaca pola transaksi keuangan. Tantangannya adalah memastikan informasi tersebut tidak berhenti sebagai laporan, tetapi dapat ditindaklanjuti menjadi penegakan hukum dan pemulihan aset.

Siapa yang Paling Gelisah?

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
Suporter Indonesia Butuh Payung Hukum
Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana UPTD Metrologi Disperindag Binjai
Hasto: Kepala Daerah Dukung Jokowi Bukan Berarti Kebal Hukum
komentar
beritaTerbaru