Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 September 2026

Rekonsiliasi Hukum Adat, Hukum Agama, dan Hukum Negara dalam Pluralisme Hukum di Indonesia

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Sabtu, 05 September 2026 13:13 WIB
99 view
Rekonsiliasi Hukum Adat, Hukum Agama, dan Hukum Negara dalam Pluralisme Hukum di Indonesia
(harianSIB.com/Dok Pribadi)
Benyamin Nababan SH SPd MM.

(harianSIB.com)

Kenyataan mengenai keanekaragaman tatanan normatif (legal pluralism) di Indonesia merupakan sebuah realitas historis, sosiologis, dan konstitusional yang memerlukan penyelarasan secara berkelanjutan. Gagasan mengenai kemajemukan tata hukum merujuk pada kondisi hadirnya beberapa tatanan norma yang bekerja berdampingan di dalam ranah kemasyarakatan yang sama. Indonesia secara nyata mengakomodasi tiga fondasi tata hukum utama, yakni norma kebiasaan masyarakat (customary law), norma keagamaan (religious law), serta norma formal kekuasaan (state law atau positive law). Ketiga kerangka normatif ini beroperasi secara serentak dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Persinggungan antara ketiga pranata normatif tersebut tidak jarang memicu pertentangan aturan, pertampakan kewenangan, hingga ketidakpastian aturan (legal uncertainty). Keadaan ini memperkuat urgensi penyelarasan tata hukum sebagai formulasi konseptual maupun taktis guna mewujudkan ketertiban umum (public order) serta keadilan yang substantif.

Keanekaragaman tatanan normatif di Indonesia mengakar kuat pada kondisi sosiologis masyarakat yang majemuk. Werner Menski (2006) lewat konsep legal pentagon menegaskan bahwasanya norma hukum tidak pernah berdiri secara terisolasi di dalam suatu negara, melainkan terbentuk atas perpaduan antara etika, moralitas, kebiasaan lokal, doktrin keagamaan, serta norma formal kekuasaan. Pada lanskap nasional, norma kebiasaan merefleksikan kebiasaan setempat (local wisdom) yang hidup serta berkembang di dalam jiwa hukum warga (volksgeist). Friedrich Karl von Savigny (1814) menyatakan bahwa norma hukum senantiasa tumbuh selaras dengan dinamika masyarakat dan menguat seiring dengan daya hidup rakyat, sehingga norma kebiasaan memiliki pilar legitimasi sosiologis yang sangat kokoh. Di sisi lain, doktrin keagamaan, khususnya ajaran Islam, memegang posisi ajaran yang fundamental bagi bagian terbesar warga. Ratno Lukito (2013) menyebutkan bahwasanya struktur norma nasional pada dasarnya terbangun dari pertautan sejarah yang panjang antara ajaran keagamaan, pranata kebiasaan, serta penyerapan tatanan norma Barat akibat pengalaman kolonialisme.

Norma formal kekuasaan melalui asas supremasi tata hukum (rule of law) memegang wewenang resmi untuk merumuskan, menegakkan, serta mengoordinasikan seluruh tatanan norma di dalam batas wilayah negara. Akan tetapi, pendekatan paham positif yang terlampau kaku (strict legal positivism) sebagaimana dirumuskan oleh John Austin (1832) serta Hans Kelsen (1960) yang memandang norma hukum semata sebagai peritah penguasa berdaulat sering kali mengabaikan norma yang hidup (living law) pada lingkungan komunal. Pemaksaan keseragaman aturan yang bersifat terpusat (state law centralism) berpotensi mengakibatkan penyisihan terhadap norma kebiasaan dan doktrin keagamaan. Eugen Ehrlich (1913) dalam teori norma yang hidup (living law) menegaskan bahwasanya titik tumpu perkembangan norma hukum tidak terletak pada peraturan tertulis atau putusan peradilan, melainkan pada dinamika masyarakat itu sendiri. Lantaran itu, pembentukan norma nasional wajib menyerap pergeseran nilai-nilai yang dihayati oleh warga masyarakat.

UUD NRI Tahun 1945 secara tegas memberikan legitimasi konstitusi (constitutional recognition) atas keberadaan kemajemukan tata hukum. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya, Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 melindungi identitas kebudayaan serta hak masyarakat tradisional sebagai bagian integral dari hak-hak mendasar manusia. Pada sisi berlawanan, jaminan atas keberlakuan doktrin keagamaan tersirat pada Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menggariskan pilar Ketuhanan Yang Maha Esa serta kemerdekaan beragama beserta pelaksanaan ibadahnya. Ketentuan konstitusi ini membuktikan bahwasanya sistem nasional tidak menganut paham tunggal (legal monism) yang menafikan keberadaan aturan di luar norma formal.

Baca Juga:
Pengoperasian jaminan konstitusi tersebut menuntut pola penyelarasan yang konkret demi menyelesaikan benturan norma (conflict of norms). Satjipto Rahardjo (2009) lewat pemikiran hukum progresif mengingatkan bahwasanya pranata aturan tercipta untuk kepentingan manusia, bukan manusia yang diabdikan bagi pranata aturan. Kala aturan tertulis gagal menghadirkan keadilan yang hakiki (substantive justice), maka pemecahan masalah wajib membukakan pintu bagi nilai kebiasaan serta ajaran agama. Penyelarasan tata hukum dapat diwujudkan lewat penyesuaian produk perundang-undangan, penyerapan yurisprudensi, hingga pemanfaatan forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan (alternative dispute resolution).

Perselisihan norma kerap mencuat tajam pada sektor penguasaan tanah serta kekayaan alam. Aturan negara lewat asas hak menguasai negara (state right of control) sebagaimana termaktub pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sering kali bergesekan dengan kepemilikan komunal (communal land rights) masyarakat tradisional. Maria SW Sumardjono (2008) menekankan bahwasanya wewenang menguasai oleh negara tidak boleh ditafsirkan sebagai kepemilikan mutlak oleh pemerintah, melainkan mandat untuk menata keberlanjutan pemanfaatan bumi demi kemakmuran warga dengan tetap menjunjung hak-hak tradisional yang ada. Penataan kembali posisi hukum (legal standing) komunitas adat dalam mengelola ruang komunal menjadi kebutuhan normatif yang teramat mendesak demi memutus kesenjangan struktur pertanahan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perjuangan BBKSDA Sumut Selamatkan Tuntong Laut, Kura-kura Kritis Penjaga Ekosistem Pesisir Timur
Agincourt Resources Lepasliarkan "Senja" Harimau Sumatra ke Taman Nasional
Penebangan Hutan Arboretum di Karo Rugikan Masyarakat Setempat
Bupati Sergai : Keanekaragaman Budaya Harus Dilestarikan dan Dikembangkan
Mulyadi Simatupang : Mangrove Penting Bagi Keanekaragaman Hayati
Plt Wali Kota Binjai Minta MUI Jadi Wadah Pembinaan dan Menyatukan Keanekaragaman Umat Beragama
komentar
beritaTerbaru