Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Rekonsiliasi Hukum Adat, Hukum Agama, dan Hukum Negara dalam Pluralisme Hukum di Indonesia

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Sabtu, 05 September 2026 13:13 WIB
286 view
Rekonsiliasi Hukum Adat, Hukum Agama, dan Hukum Negara dalam Pluralisme Hukum di Indonesia
(harianSIB.com/Dok Pribadi)
Benyamin Nababan SH SPd MM.

(harianSIB.com)

Kenyataan mengenai keanekaragaman tatanan normatif (legal pluralism) di Indonesia merupakan sebuah realitas historis, sosiologis, dan konstitusional yang memerlukan penyelarasan secara berkelanjutan. Gagasan mengenai kemajemukan tata hukum merujuk pada kondisi hadirnya beberapa tatanan norma yang bekerja berdampingan di dalam ranah kemasyarakatan yang sama. Indonesia secara nyata mengakomodasi tiga fondasi tata hukum utama, yakni norma kebiasaan masyarakat (customary law), norma keagamaan (religious law), serta norma formal kekuasaan (state law atau positive law). Ketiga kerangka normatif ini beroperasi secara serentak dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Persinggungan antara ketiga pranata normatif tersebut tidak jarang memicu pertentangan aturan, pertampakan kewenangan, hingga ketidakpastian aturan (legal uncertainty). Keadaan ini memperkuat urgensi penyelarasan tata hukum sebagai formulasi konseptual maupun taktis guna mewujudkan ketertiban umum (public order) serta keadilan yang substantif.

Keanekaragaman tatanan normatif di Indonesia mengakar kuat pada kondisi sosiologis masyarakat yang majemuk. Werner Menski (2006) lewat konsep legal pentagon menegaskan bahwasanya norma hukum tidak pernah berdiri secara terisolasi di dalam suatu negara, melainkan terbentuk atas perpaduan antara etika, moralitas, kebiasaan lokal, doktrin keagamaan, serta norma formal kekuasaan. Pada lanskap nasional, norma kebiasaan merefleksikan kebiasaan setempat (local wisdom) yang hidup serta berkembang di dalam jiwa hukum warga (volksgeist). Friedrich Karl von Savigny (1814) menyatakan bahwa norma hukum senantiasa tumbuh selaras dengan dinamika masyarakat dan menguat seiring dengan daya hidup rakyat, sehingga norma kebiasaan memiliki pilar legitimasi sosiologis yang sangat kokoh. Di sisi lain, doktrin keagamaan, khususnya ajaran Islam, memegang posisi ajaran yang fundamental bagi bagian terbesar warga. Ratno Lukito (2013) menyebutkan bahwasanya struktur norma nasional pada dasarnya terbangun dari pertautan sejarah yang panjang antara ajaran keagamaan, pranata kebiasaan, serta penyerapan tatanan norma Barat akibat pengalaman kolonialisme.

Norma formal kekuasaan melalui asas supremasi tata hukum (rule of law) memegang wewenang resmi untuk merumuskan, menegakkan, serta mengoordinasikan seluruh tatanan norma di dalam batas wilayah negara. Akan tetapi, pendekatan paham positif yang terlampau kaku (strict legal positivism) sebagaimana dirumuskan oleh John Austin (1832) serta Hans Kelsen (1960) yang memandang norma hukum semata sebagai peritah penguasa berdaulat sering kali mengabaikan norma yang hidup (living law) pada lingkungan komunal. Pemaksaan keseragaman aturan yang bersifat terpusat (state law centralism) berpotensi mengakibatkan penyisihan terhadap norma kebiasaan dan doktrin keagamaan. Eugen Ehrlich (1913) dalam teori norma yang hidup (living law) menegaskan bahwasanya titik tumpu perkembangan norma hukum tidak terletak pada peraturan tertulis atau putusan peradilan, melainkan pada dinamika masyarakat itu sendiri. Lantaran itu, pembentukan norma nasional wajib menyerap pergeseran nilai-nilai yang dihayati oleh warga masyarakat.

UUD NRI Tahun 1945 secara tegas memberikan legitimasi konstitusi (constitutional recognition) atas keberadaan kemajemukan tata hukum. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya, Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 melindungi identitas kebudayaan serta hak masyarakat tradisional sebagai bagian integral dari hak-hak mendasar manusia. Pada sisi berlawanan, jaminan atas keberlakuan doktrin keagamaan tersirat pada Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menggariskan pilar Ketuhanan Yang Maha Esa serta kemerdekaan beragama beserta pelaksanaan ibadahnya. Ketentuan konstitusi ini membuktikan bahwasanya sistem nasional tidak menganut paham tunggal (legal monism) yang menafikan keberadaan aturan di luar norma formal.

Baca Juga:
Pengoperasian jaminan konstitusi tersebut menuntut pola penyelarasan yang konkret demi menyelesaikan benturan norma (conflict of norms). Satjipto Rahardjo (2009) lewat pemikiran hukum progresif mengingatkan bahwasanya pranata aturan tercipta untuk kepentingan manusia, bukan manusia yang diabdikan bagi pranata aturan. Kala aturan tertulis gagal menghadirkan keadilan yang hakiki (substantive justice), maka pemecahan masalah wajib membukakan pintu bagi nilai kebiasaan serta ajaran agama. Penyelarasan tata hukum dapat diwujudkan lewat penyesuaian produk perundang-undangan, penyerapan yurisprudensi, hingga pemanfaatan forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan (alternative dispute resolution).

Perselisihan norma kerap mencuat tajam pada sektor penguasaan tanah serta kekayaan alam. Aturan negara lewat asas hak menguasai negara (state right of control) sebagaimana termaktub pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sering kali bergesekan dengan kepemilikan komunal (communal land rights) masyarakat tradisional. Maria SW Sumardjono (2008) menekankan bahwasanya wewenang menguasai oleh negara tidak boleh ditafsirkan sebagai kepemilikan mutlak oleh pemerintah, melainkan mandat untuk menata keberlanjutan pemanfaatan bumi demi kemakmuran warga dengan tetap menjunjung hak-hak tradisional yang ada. Penataan kembali posisi hukum (legal standing) komunitas adat dalam mengelola ruang komunal menjadi kebutuhan normatif yang teramat mendesak demi memutus kesenjangan struktur pertanahan.

Pada ranah kekeluargaan serta kewarisan, keberlakuan doktrin keagamaan dan norma kebiasaan saling berkelindan erat. Terjadi proses interaksi yang harmonis lewat pola penyerapan norma, seperti terwujud dalam ajaran receptio a contrario oleh Sayuti Thalib (1980) yang menyatakan bahwasanya norma kebiasaan berlaku bagi pemeluk Islam sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Kebijakan lembaga peradilan agama di Indonesia merupakan wujud nyata pengakuan kekuasaan negara atas berlakunya doktrin keagamaan dalam lingkup keperdataan tertentu (civil law matter). Mochtar Kusumaatmadja (2000) lewat Teori Hukum Pembangunan menegaskan bahwasanya norma aturan berfungsi selaku pendorong perubahan sosial (agent of change), yang dalam perumusannya wajib memperhitungkan tingkat kesadaran hukum warga agar tidak kehilangan daya laku yang efektif (effective validity).

Penyelarasan tatanan normatif juga mencakup pembaharuan hukum pidana nasional. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi pijakan baru dalam menampung aturan yang hidup di tengah warga. Pasal 2 KUHP nasional secara eksplisit mengakui keberlakuan tindak pidana menurut hukum yang hidup dalam masyarakat (living law offence atau customary criminal law) selaku pengecualian atas asas legalitas formal (formal legality principle). Muladi (2005) menyebutkan bahwasanya pengakuan atas norma kebiasaan pada hukum pidana nasional bertujuan merealisasikan keadilan pembalasan serta keadilan pemulihan (restorative justice), sehingga pemulihan keseimbangan tatanan komunal di tengah masyarakat dapat terwujud.

Langkah penataan ketiga tatanan norma memerlukan model pemaduan (legal syncretism) yang seimbang. Aturan negara berkedudukan selaku payung pelindung (umbrella act) serta penjamin kepastian aturan (legal certainty), sedangkan norma kebiasaan dan doktrin keagamaan memasok isi keadilan moral serta sosiologis. Jimly Asshiddiqie (2006) berpandangan bahwasanya penyusunan tatanan hukum nasional yang menyeluruh tidak boleh bersikap memandang rendah terhadap norma tidak formal. Negara dituntut memfasilitasi pembentukan serta penyesuaian aturan yang terbuka, tanpa melenyapkan keaslian (authenticity) dari norma kebiasaan dan doktrin keagamaan.

Pelaksanaan pembentukan aturan (legal engineering) dalam wadah kemajemukan wajib memperhitungkan batas-batas hak asasi manusia yang universal. Bernard Arief Sidharta (2013) menegaskan bahwasanya pemuliaan terhadap norma kebiasaan maupun doktrin keagamaan tidak boleh menerabas asas kesetaraan serta hak-hak mendasar warga. Hak atas perlindungan hukum yang sama (equal protection under the law) tetap berkedudukan sebagai ukuran utama. Apabila suatu kebiasaan atau kaidah keagamaan terbukti melanggar hak-hak mendasar warga, maka norma negara wajib mengambil langkah perbaikan (corrective intervention) untuk memulihkan hak-hak korban (victim rights).

Metode penafsiran aturan (legal hermeneutics) menjadi sarana vital bagi para hakim tatkala memutus perkara yang mengandung benturan tiga sistem hukum. Putusan mahkamah agung berulang kali memperlihatkan langkah penemuan hukum (rechtvinding) yang memadukan pilar kepastian hukum formal dengan rasa keadilan komunal. Paulus Effendi Lotulung (2013) menegaskan bahwasanya hakim tidak boleh sekadar berkedudukan selaku penyambung lidah undang-undang (la bouche de la loi), melainkan wajib mampu menggali, mengikuti, serta memahami nilai-nilai aturan dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Melalui ketetapan hakim yang teruji, penyelarasan antara norma tertulis, ajaran keagamaan, serta kearifan kebiasaan dapat terwujud secara nyata.

Hambatan terbesar dalam membangun keterpaduan kemajemukan tata hukum di Indonesia umumnya bersumber dari benturan metode serta kecenderungan memprioritaskan kelompok antar-sistem norma. Aturan tertulis negara menekankan ukuran berbentuk dokumen (written law), pembukuan sistematis, serta pembuktian formal yang ketat. Pada sisi lain, norma kebiasaan berwatak luwes, tidak tertulis (unwritten law), serta berkembang mengikuti kebiasaan komunal. Sementara itu, doktrin keagamaan bersandar pada teks-teks suci yang bersifat mutlak. Perbedaan mendasar ini menuntut hadirnya titik temu konseptual yang mampu menghubungkan ketiganya tanpa saling meniadakan atau menghapus ciri khas masing-masing tatanan normatif.

Penguatan tatanan normatif nasional mensyaratkan perumusan langkah-langkah strategis serta usulan-usulan pembangun yang terukur bagi pembaruan tata hukum di Indonesia: Pertama, perlunya dorongan pembentukan rancangan undang-undang tentang masyarakat hukum adat sebagai payung hukum terpadu (umbrella legislation). Pembentukan undang-undang ini akan memberikan pendaftaran, pengakuan, dan kepastian status hukum bagi kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak atas tanah ulayat secara nasional, sehingga tidak lagi bergantung pada regulasi tingkat daerah yang acapkali sporadis dan bervariasi; Kedua, penguatan kapasitas serta perluasan ruang bagi mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dan penyelesaian sengketa alternatif (alternative dispute resolution) yang mengintegrasikan peran tokoh adat dan tokoh agama. Pemanfaatan jalur mediasi berbasis kearifan lokal ini sanggup menyelesaikan perkara kepidana berbobot ringan maupun sengketa perdata secara damai, efisien, serta efektif dalam pemulihkan kondisi sosial bermasyarakat tanpa menumpuk beban perkara di badan peradilan formal; Ketiga, optimalisasi peran penemuan hukum (rechtvinding) oleh para hakim di seluruh lingkup peradilan. Para penegak hukum perlu dibekali dengan pemahaman sosiologi hukum (sociology of law) dan antropologi hukum (legal anthropology) yang mendalam, agar dalam merumuskan pertimbangan hukum (ratio decidendi) mampu merefleksikan nilai keadilan substantif yang bersumber dari norma adat serta ajaran agama lokal, bukan sekadar bertindak sebagai pelaksana teks undang-undang semata; Keempat, pembaharuan kurikulum pendidikan tinggi hukum nasional yang menekankan pentingnya studi pluralisme hukum secara komprehensif. Pembentukan calon sarjana dan praktisi hukum hendaknya tidak didominasi oleh mazhab positivisme hukum semata, melainkan dibekali keahlian interdisipliner guna menganalisis dinamika kesadaran hukum masyarakat secara berimbang dan holistik; dan Kelima, transparansi dan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan oleh pembentuk undang-undang. Pelibatan tokoh masyarakat adat, perwakilan lembaga keagamaan, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil secara inklusif akan menjamin bahwa regulasi positif yang dilahirkan selaras dengan aspirasi hukum yang hidup dalam sanubari rakyat.

Upaya mewujudkan penyelarasan tatanan hukum nasional mengarah pada penguatan kerangka kemajemukan hukum yang berkeadilan (just legal pluralism). Keberadaan tiga pilar hukum ini bukan merupakan ancaman bagi kesatuan hukum nasional (unified legal system), melainkan kekayaan entitas tata hukum (legal order) yang saling melengkapi. Pluralisme hukum yang terkelola dengan baik menciptakan stabilitas sosial, menekan angka kejahatan, dan memperkuat kepatuhan hukum sukarela (voluntary compliance) dari warga negara.

Sistem hukum nasional masa depan Indonesia harus mencerminkan struktur sintesis yang kokoh. Hukum negara bertindak sebagai pengatur batas-batas konstitusionalisme dan hak asasi manusia, hukum agama memberikan landasan etis-spiritualitas, sementara hukum adat menghidupkan ikatan kearifan lokal dalam interaksi komunal. Barda Nawawi Arief (2010) menggarisbawahi bahwa pembaruan hukum Indonesia harus berorientasi pada pendekatan berorientasi nilai (value-oriented approach), yakni mengintegrasikan nilai-nilai Ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan sosial dalam setiap produk hukum. Dengan demikian, sinkronisasi antara hukum adat, hukum agama, dan hukum negara tidak sekadar menyelesaikan sengketa norma, melainkan membangun kebudayaan hukum nasional yang berakar pada kepribadian bangsa dan berorientasi pada tatanan masyarakat yang berkeadilan. (Penulis, Dosen Praktisi UNITA).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perjuangan BBKSDA Sumut Selamatkan Tuntong Laut, Kura-kura Kritis Penjaga Ekosistem Pesisir Timur
Agincourt Resources Lepasliarkan "Senja" Harimau Sumatra ke Taman Nasional
Penebangan Hutan Arboretum di Karo Rugikan Masyarakat Setempat
Bupati Sergai : Keanekaragaman Budaya Harus Dilestarikan dan Dikembangkan
Mulyadi Simatupang : Mangrove Penting Bagi Keanekaragaman Hayati
Plt Wali Kota Binjai Minta MUI Jadi Wadah Pembinaan dan Menyatukan Keanekaragaman Umat Beragama
komentar
beritaTerbaru