Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Rekonsiliasi Hukum Adat, Hukum Agama, dan Hukum Negara dalam Pluralisme Hukum di Indonesia

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Sabtu, 05 September 2026 13:13 WIB
285 view
Rekonsiliasi Hukum Adat, Hukum Agama, dan Hukum Negara dalam Pluralisme Hukum di Indonesia
(harianSIB.com/Dok Pribadi)
Benyamin Nababan SH SPd MM.

Penguatan tatanan normatif nasional mensyaratkan perumusan langkah-langkah strategis serta usulan-usulan pembangun yang terukur bagi pembaruan tata hukum di Indonesia: Pertama, perlunya dorongan pembentukan rancangan undang-undang tentang masyarakat hukum adat sebagai payung hukum terpadu (umbrella legislation). Pembentukan undang-undang ini akan memberikan pendaftaran, pengakuan, dan kepastian status hukum bagi kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak atas tanah ulayat secara nasional, sehingga tidak lagi bergantung pada regulasi tingkat daerah yang acapkali sporadis dan bervariasi; Kedua, penguatan kapasitas serta perluasan ruang bagi mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dan penyelesaian sengketa alternatif (alternative dispute resolution) yang mengintegrasikan peran tokoh adat dan tokoh agama. Pemanfaatan jalur mediasi berbasis kearifan lokal ini sanggup menyelesaikan perkara kepidana berbobot ringan maupun sengketa perdata secara damai, efisien, serta efektif dalam pemulihkan kondisi sosial bermasyarakat tanpa menumpuk beban perkara di badan peradilan formal; Ketiga, optimalisasi peran penemuan hukum (rechtvinding) oleh para hakim di seluruh lingkup peradilan. Para penegak hukum perlu dibekali dengan pemahaman sosiologi hukum (sociology of law) dan antropologi hukum (legal anthropology) yang mendalam, agar dalam merumuskan pertimbangan hukum (ratio decidendi) mampu merefleksikan nilai keadilan substantif yang bersumber dari norma adat serta ajaran agama lokal, bukan sekadar bertindak sebagai pelaksana teks undang-undang semata; Keempat, pembaharuan kurikulum pendidikan tinggi hukum nasional yang menekankan pentingnya studi pluralisme hukum secara komprehensif. Pembentukan calon sarjana dan praktisi hukum hendaknya tidak didominasi oleh mazhab positivisme hukum semata, melainkan dibekali keahlian interdisipliner guna menganalisis dinamika kesadaran hukum masyarakat secara berimbang dan holistik; dan Kelima, transparansi dan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan oleh pembentuk undang-undang. Pelibatan tokoh masyarakat adat, perwakilan lembaga keagamaan, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil secara inklusif akan menjamin bahwa regulasi positif yang dilahirkan selaras dengan aspirasi hukum yang hidup dalam sanubari rakyat.

Upaya mewujudkan penyelarasan tatanan hukum nasional mengarah pada penguatan kerangka kemajemukan hukum yang berkeadilan (just legal pluralism). Keberadaan tiga pilar hukum ini bukan merupakan ancaman bagi kesatuan hukum nasional (unified legal system), melainkan kekayaan entitas tata hukum (legal order) yang saling melengkapi. Pluralisme hukum yang terkelola dengan baik menciptakan stabilitas sosial, menekan angka kejahatan, dan memperkuat kepatuhan hukum sukarela (voluntary compliance) dari warga negara.

Sistem hukum nasional masa depan Indonesia harus mencerminkan struktur sintesis yang kokoh. Hukum negara bertindak sebagai pengatur batas-batas konstitusionalisme dan hak asasi manusia, hukum agama memberikan landasan etis-spiritualitas, sementara hukum adat menghidupkan ikatan kearifan lokal dalam interaksi komunal. Barda Nawawi Arief (2010) menggarisbawahi bahwa pembaruan hukum Indonesia harus berorientasi pada pendekatan berorientasi nilai (value-oriented approach), yakni mengintegrasikan nilai-nilai Ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan sosial dalam setiap produk hukum. Dengan demikian, sinkronisasi antara hukum adat, hukum agama, dan hukum negara tidak sekadar menyelesaikan sengketa norma, melainkan membangun kebudayaan hukum nasional yang berakar pada kepribadian bangsa dan berorientasi pada tatanan masyarakat yang berkeadilan. (Penulis, Dosen Praktisi UNITA).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perjuangan BBKSDA Sumut Selamatkan Tuntong Laut, Kura-kura Kritis Penjaga Ekosistem Pesisir Timur
Agincourt Resources Lepasliarkan "Senja" Harimau Sumatra ke Taman Nasional
Penebangan Hutan Arboretum di Karo Rugikan Masyarakat Setempat
Bupati Sergai : Keanekaragaman Budaya Harus Dilestarikan dan Dikembangkan
Mulyadi Simatupang : Mangrove Penting Bagi Keanekaragaman Hayati
Plt Wali Kota Binjai Minta MUI Jadi Wadah Pembinaan dan Menyatukan Keanekaragaman Umat Beragama
komentar
beritaTerbaru