Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Rekonsiliasi Hukum Adat, Hukum Agama, dan Hukum Negara dalam Pluralisme Hukum di Indonesia

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Sabtu, 05 September 2026 13:13 WIB
284 view
Rekonsiliasi Hukum Adat, Hukum Agama, dan Hukum Negara dalam Pluralisme Hukum di Indonesia
(harianSIB.com/Dok Pribadi)
Benyamin Nababan SH SPd MM.

Pada ranah kekeluargaan serta kewarisan, keberlakuan doktrin keagamaan dan norma kebiasaan saling berkelindan erat. Terjadi proses interaksi yang harmonis lewat pola penyerapan norma, seperti terwujud dalam ajaran receptio a contrario oleh Sayuti Thalib (1980) yang menyatakan bahwasanya norma kebiasaan berlaku bagi pemeluk Islam sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Kebijakan lembaga peradilan agama di Indonesia merupakan wujud nyata pengakuan kekuasaan negara atas berlakunya doktrin keagamaan dalam lingkup keperdataan tertentu (civil law matter). Mochtar Kusumaatmadja (2000) lewat Teori Hukum Pembangunan menegaskan bahwasanya norma aturan berfungsi selaku pendorong perubahan sosial (agent of change), yang dalam perumusannya wajib memperhitungkan tingkat kesadaran hukum warga agar tidak kehilangan daya laku yang efektif (effective validity).

Penyelarasan tatanan normatif juga mencakup pembaharuan hukum pidana nasional. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi pijakan baru dalam menampung aturan yang hidup di tengah warga. Pasal 2 KUHP nasional secara eksplisit mengakui keberlakuan tindak pidana menurut hukum yang hidup dalam masyarakat (living law offence atau customary criminal law) selaku pengecualian atas asas legalitas formal (formal legality principle). Muladi (2005) menyebutkan bahwasanya pengakuan atas norma kebiasaan pada hukum pidana nasional bertujuan merealisasikan keadilan pembalasan serta keadilan pemulihan (restorative justice), sehingga pemulihan keseimbangan tatanan komunal di tengah masyarakat dapat terwujud.

Langkah penataan ketiga tatanan norma memerlukan model pemaduan (legal syncretism) yang seimbang. Aturan negara berkedudukan selaku payung pelindung (umbrella act) serta penjamin kepastian aturan (legal certainty), sedangkan norma kebiasaan dan doktrin keagamaan memasok isi keadilan moral serta sosiologis. Jimly Asshiddiqie (2006) berpandangan bahwasanya penyusunan tatanan hukum nasional yang menyeluruh tidak boleh bersikap memandang rendah terhadap norma tidak formal. Negara dituntut memfasilitasi pembentukan serta penyesuaian aturan yang terbuka, tanpa melenyapkan keaslian (authenticity) dari norma kebiasaan dan doktrin keagamaan.

Pelaksanaan pembentukan aturan (legal engineering) dalam wadah kemajemukan wajib memperhitungkan batas-batas hak asasi manusia yang universal. Bernard Arief Sidharta (2013) menegaskan bahwasanya pemuliaan terhadap norma kebiasaan maupun doktrin keagamaan tidak boleh menerabas asas kesetaraan serta hak-hak mendasar warga. Hak atas perlindungan hukum yang sama (equal protection under the law) tetap berkedudukan sebagai ukuran utama. Apabila suatu kebiasaan atau kaidah keagamaan terbukti melanggar hak-hak mendasar warga, maka norma negara wajib mengambil langkah perbaikan (corrective intervention) untuk memulihkan hak-hak korban (victim rights).

Metode penafsiran aturan (legal hermeneutics) menjadi sarana vital bagi para hakim tatkala memutus perkara yang mengandung benturan tiga sistem hukum. Putusan mahkamah agung berulang kali memperlihatkan langkah penemuan hukum (rechtvinding) yang memadukan pilar kepastian hukum formal dengan rasa keadilan komunal. Paulus Effendi Lotulung (2013) menegaskan bahwasanya hakim tidak boleh sekadar berkedudukan selaku penyambung lidah undang-undang (la bouche de la loi), melainkan wajib mampu menggali, mengikuti, serta memahami nilai-nilai aturan dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Melalui ketetapan hakim yang teruji, penyelarasan antara norma tertulis, ajaran keagamaan, serta kearifan kebiasaan dapat terwujud secara nyata.

Hambatan terbesar dalam membangun keterpaduan kemajemukan tata hukum di Indonesia umumnya bersumber dari benturan metode serta kecenderungan memprioritaskan kelompok antar-sistem norma. Aturan tertulis negara menekankan ukuran berbentuk dokumen (written law), pembukuan sistematis, serta pembuktian formal yang ketat. Pada sisi lain, norma kebiasaan berwatak luwes, tidak tertulis (unwritten law), serta berkembang mengikuti kebiasaan komunal. Sementara itu, doktrin keagamaan bersandar pada teks-teks suci yang bersifat mutlak. Perbedaan mendasar ini menuntut hadirnya titik temu konseptual yang mampu menghubungkan ketiganya tanpa saling meniadakan atau menghapus ciri khas masing-masing tatanan normatif.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perjuangan BBKSDA Sumut Selamatkan Tuntong Laut, Kura-kura Kritis Penjaga Ekosistem Pesisir Timur
Agincourt Resources Lepasliarkan "Senja" Harimau Sumatra ke Taman Nasional
Penebangan Hutan Arboretum di Karo Rugikan Masyarakat Setempat
Bupati Sergai : Keanekaragaman Budaya Harus Dilestarikan dan Dikembangkan
Mulyadi Simatupang : Mangrove Penting Bagi Keanekaragaman Hayati
Plt Wali Kota Binjai Minta MUI Jadi Wadah Pembinaan dan Menyatukan Keanekaragaman Umat Beragama
komentar
beritaTerbaru