Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Ketua STIH-YNI Pematangsiantar Henry Sinaga Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

* Revisi UUPA Perlu Dipercepat
- Senin, 11 September 2017 23:25 WIB
990 view
Ketua STIH-YNI Pematangsiantar Henry Sinaga Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum
SIB/dok
Gelar Doktor : Dr Henry Sinaga SH SpN MKn (memakai jas hitam) bersama istri dan anak foto bersama Rektor USU Prof Runtung Sitepu SH MHum (ketiga kiri) dan para penguji usai sidang promosi gelar Doktor, Senin,(4/9) di Ruang IMTGT Biro Rektor USU.
Pematangsiantar (SIB)- Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Yayasan Nasional Indonesia (STIH-YNI) Pematangsiantar, Dr Henry Sinaga SH SpN MKn mengaku telah meraih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat "Sangat Memuaskan", Senin (4/9) di Ruang IMTGT Biro Rektor USU. Hal itu dikatakannya kepada SIB, Rabu (7/9) di Pematangsiantar.

Pendidikan untuk meraih gelar Doktor Ilmu Hukum itu diselesaikannya selama empat tahun dan pada sidang promosi ia mempertahankan disertasinya bahwa Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960 perlu direvisi dan dipercepat, sebab UUPA banyak menimbulkan disharmoni yang khususnya dengan undang-undang sektoral pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

"Undang-undang itu saling tumpang tindih (overlapping). Misalnya dalam UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No 32/2009 tentang perlindungan  dan pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 41/1999 tentang Kehutanan dan lainnya,'' katanya.

Henry menambahkan, setelah melakukan kajian faktor penyebab terjadinya disharmoni itu adalah karena UUPA dan undang-undang sektoral pengelolaan sumber daya alam tidak memiliki prinsip yang sama.

"Dalam disertasinya yang berjudul "Disharmoni Undang-undang Pokok Agraria dengan Undang-undang sektoral Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia," memberikan rekomendasi agar prinsip-prinsip pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia yang ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor IX/MPR/2001, tentang Pembangunan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dijadikan dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sumber daya alam agar tidak lagi terjadi diharmoni,'' ujarnya.

Dikatakan bahwa Rektor USU Prof Runtung Sitepu yang menutup sidang promosi doktor, terlebih dahulu membacakan hasil penilaian dengan sidang terhadap disertasi dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan. (D10/rel/d)






SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru