Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Nasir: Banyak Perguruan Tinggi Bermasalah Pada Dosen

* PTS Minta Ada Penyetaraan Kompetensi Dosen
- Senin, 18 September 2017 21:52 WIB
455 view
Surabaya (SIB) -Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan banyak perguruan tinggi yang bermasalah pada dosen terutama pada "home base" dosen.

"Contohnya di setiap jenjang program studi (prodi) S1, S2 dan S3, masing-masing syaratnya harus ada minimal enam dosen. Padahal dosen yang mengajar S1 juga mengajar S2 dan S3," ujar Menristekdikti usai membuka musyawarah Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) wilayah VII Jawa Timur, di Surabaya, Sabtu (16/9).

Kemristekdikti akan melakukan penataan, agar syarat jumlah dosen yang mengajar di setiap prodi itu tidak mutlak enam orang. Hal itu dikarenakan dosen yang mengajar di program studi jenjang sarjana, juga bisa mengajar di jenjang pascasarjana.

"Tujuannya agar fleksibilitas perguruan tinggi semakin baik," tambah dia.

Penataan penempatan dosen tersebut tak hanya dilakukan di setiap jenjang program studi, namun juga di fakultas. Mantan rektor terpilih Universitas Diponegoro itu memberi contoh, dosen pada fakultas ekonomi yang mengajar di akuntansi dan manajemen juga sama.

"Ke depan, dengan saling berbagi sumber daya bisa lebih baik. Ini realita di lapangan yang sering terjadi di perguruan tinggi."

Kemristekdikti sudah mengeluarkan peraturan mengenai "home base" dosen tersebut dan rencananya akan diterapkan pada Oktober 2017.

Dalam kesempatan itu, Menristekdikti juga meminta perguruan tinggi untuk tidak terpatok pada nomenklatur yang ada dalam mengajukan izin penyelenggaraan prodi. Hal itu dikarenakan perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin pesat.

Direktur Jenderal Kelembagaan Kemristekdikti, Patdono Suwignjo, mengatakan penataan "home base" dosen itu bertujuan untuk efesiensi dosen di setiap program studi.

"Contohnya untuk jenjang program studi S1 harus enam dosen, S2 dan S3 juga begitu. Masing-masing dosen misalkan punya mahasiswa 30. Tapi kan untuk S3, paling jumlah mahasiswanya hanya enam. Jadi penataan home base dosen ini untuk mengatasi terjadi keborosan dosen," jelas Patdono.

PTS Minta Ada Penyetaraan Kompetensi Dosen
Sementara itu, Perguruan tinggi swasta (PTS) meminta adanya penyetaraan kompetensi dosen guna memenuhi rasio dosen yang selama ini sulit dipenuhi beberapa perguruan tinggi. Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) wilayah VII Jatim Prof Suko Wiyono mengungkapkan selama ini sekolah kesehatan paling banyak mengalami kesulitan dalam pemenuhan kriteria dosen.

Menurut dia, tenaga kesehatan sangat sulit untuk bisa memenuhi standar pendidikan S2. Sebab, beban kerja sebagai tenaga medis cukup menyita waktunya. "Selama ini Undang-undang Guru dan Dosen minimal S2. Kalau sekolah kesehatan itu sulit pemenuhan, bahkan nggak mungkin terpenuhi," kata dia usai rapat kerja APTISI tersebut.

Untuk itu, Suko meminta adanya penyetaraan kompetensi dosen. Meskipun belum S2 jika kompetensinya layak dan terbilang keahliannya sama dengan S2 bisa dianggap memenuhi rasio dosen. "Terkait home base juga, misal prodi hukum jika dihitung pengajar S2 tidak dihitung pengajar S1. Padahal juga ngajar S1. Ini tidak realistis, karena bisa berakibat pada kurangnya dosen di salah satu prodi," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengungkapkan akan segera menyiapkan peraturan untuk penyetaraan dosen yang dinilai berkompetensi sama dengan S2. Aturan baru itu akan memberikan pengakuan pengalaman pembelajaran atau recognition of prior learning (RPL) bagi dosen yang masih berpendidikan D4 dan S1. Penyetaraan ini mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

"Pertimbangan penyetaraan ini karena pengalaman dosen. Seperti di bawah Kementerian Agama, banyak kiai yang pendidikannya pesantren tetapi bisa jadi kemampuannya melebihi doktor atau master dalam mengajar," ujarnya.

Dia akan mendorong PTS untuk proaktif memasukkan data dosen yang sudah S2 di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Pangkalan data ini menjadi acuan bagi Kemenristekdikti untuk memanggil dosen yang memenuhi syarat sertifikasi. "Dengan RPL, para dosen yang potensial bisa disetarakan dengan S2 sehingga bisa memenuhi syarat minimal untuk menjadi dosen dan untuk bisa disertifikasi," kata Nasir. (Ant/RoL/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru