Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

PTUN Kabulkan Gugatan Kepala SMAN Tigabinanga, Atas Bupati Karo

- Senin, 21 Juli 2014 13:27 WIB
1.055 view
 PTUN Kabulkan Gugatan Kepala SMAN Tigabinanga,  Atas Bupati Karo
Kabanjahe (SIB)- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam keputusannya, Reg No. 127/G/2013/PTUN-Mdn tanggal 23 April 2014 mengabulkan tuntutan Dasly Sembiring, mantan Kepala  SMAN Tigabinanga kepada Kena Ukur Karo Jambi  Surbakti (saat itu selaku Bupati Karo-red). Dasly Sembiring diberhentikan tanpa alasan dan ditempatkan menjadi pengawas sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Karo sesuai surat keputusan Bupati Karo, No.

 800/201/BKD/2013 tanggal 24 September 2013.

Demikian dikatakan Dasly Sembiring kepada SIB, Sabtu (19/7) di Kabanjahe.

Banyak prestasi bagi siswa dan sekolah telah dilakukan. Di antaranya jumlah kelulusan dan jumlah siswa masuk ke PTN tanpa testing dan peringkat akreditasi B (baik) menjadi akriditasi A (amat baik) dan prestasi lainnya. Prestasi yang demikian digolongkan prestasi istimewa sebagaimana disebut pada Pasal 10 ayat (3) huruf (b) dan ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28/2010 tanggal 27 Oktober 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, dan seterusnya. “Tanpa peringatan dan teguran atau pemberitahuan tiba-tiba saya diberhentikan tanpa memperhatikan pengabdian prestasi menjadi alasan utama saya menggugat Karo Jambi,” jelas Sembiring.

Atas terkabulnya gugatan ini, SK pemberhentian Dasly Sembiring yang diterbitkan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, batal dan tergugat merehabilitasi penggugat pada hak dan kedudukannya sebagai Kepala SMAN1 Tigabinanga dan tergugat diharuskan membayar biaya perkara.

“Dengan keputusan PTUN ini, apakah Bapak kembali menjadi Kepala SMAN Tigabinanga,” tanya SIB. “Tidak. Bagi saya, dengan keputusan ini diharapkan menjadi pembelajaran hukum dan etika bagi kita semua, khususnya bagi pimpinan di Tanah Karo ke depan. Sesuaikan jabatan seluruh arapatur di Tanah Karo. Fungsional kepada tugas di fungsional. Jabatan struktural tugaskan di struktural.”

“Jangan ada lagi jabatan guru sebagai camat, sebagai Infokom dan anehnya, jabatan guru sebagai Kadis Pertambangan. Aneh sekali kan? Ini harus direvisi guna terwujudnya pemerintahan yang good governance, pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tandas Dasly mengharap.

Keputusan PTUN Medan atas terkabulnya gugatan ini ditandatangani, Erly Suhermanto, SH, selaku Hakim Ketua Majelis, Sugianto SH, Lusinda Panjaitan, SH, MH, sebagai Hakim Anggota dan Risma Nelly SH sebagai panitra. (BR2/ r)




 

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru