Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 September 2026
Murid Dihukum Berdiri 2,5 Jam Lebih

Guru SMA Diponegoro Kisaran Dituding Lakukan Kekerasan Psikis dan Diskriminasi

* Kasek SMA Diponegoro: Tidak Benar Itu
- Rabu, 13 September 2017 21:28 WIB
1.915 view
Guru SMA Diponegoro Kisaran Dituding Lakukan Kekerasan Psikis dan Diskriminasi
Tekad Kawi SH
Kisaran (SIB)- Seorang oknum guru SMA Yayasan Perguruan Diponegoro Kisaran berinisial AZ dituding telah melakukan kekerasan psikis dan diskriminasi terhadap anak didiknya dengan menghukumnya berdiri selama 2,5 jam. Hal ini diungkapkan Tekad Kawi SH, selaku penasehat hukum Rostetty Tobing, orangtua murid berinsial T yang tak terima anaknya mengalami kekerasan psikis.

"Selain mengalami kekersasan psikis, sang guru juga melakukan diskriminasi karena hanya menghukum T dari beberapa murid yang bersalah," kata Tekad Kawi, kepada wartawan, Sabtu (9/9).

Dijelaskan Tekad, berdasarkan keterangan Rostetty, kejadian menimpa T bermula ketika dirinya tidak dapat mengikuti kegiatan pesantren kilat yang dilakukan sekolah, sebab akan ke kampung halaman orangtua di Tarutung. Karena ini, pihak keluarga meminta izin dan diperbolehkan AZ, namun harus membayar uang sebesar Rp80 ribu. Lalu, pada tanggal 21 Juli 2017 usai liburan habis, T dan beberapa temannya yang tidak mengikuti pesantren kilat dipanggil ke ruang BP.

Tiba diruang BP, T yang ditanyai kemudian dibentak-bentak ketika memberi jawaban. Hal ini tentu sangat disayangkan mengingat T, melalui orang tuanya telah meminta izin tidak dapat mengikuti. T kemudian disuruh keluar dan saat akan duduk bersama murid lainnya yang dihukum melakukan kesalahan sama bahkan tidak ada meminta izin kepada guru tidak diperbolehkan duduk. Karena berdiri selama 2,5  jam dan tidak sarapan pagi sebelumnya, membuat kondisi T lemas. Saat jam istrahat, T meminta izin keluar namun tidak diberi izin. T kemudian diusir dari sekolah dan AZ menghubungi penjaga pintu gerbang sekolah agar T dibuat absen sebab keluar dari sekolah tanpa izin.

Akibat tindakan guru tersebut, sang orang tua pun datang ke sekolah dan meminta pertanggunjawaban dari pihak sekolah sehingga kemudian dibuat surat pernyataan AZ bermaterai 6000 yang mengakui kesalahan karena telah menghukum T berlebihan sekaligus surat pernyataan dari sekolah yang akan memberikan tindakan administrasi terhadap AZ tertuang di SK peringatan pertama No.169/A-Z/SMA/2017 dengan ditandatangani oleh Kepala SMA Drs Azuar AR SH MM. Tapi, ternyata pihak sekolah tidak menepati janji, sehingga membawa masalah ini ke hukum.

"AZ kita duga telah melakukan perbuatan kekerasan psikis dan diskriminasi terhadap T. Karena sikap oknum guru tersebut, kami melaporkan kasus itu ke pihak berwajib sebab tindakan oknum tenaga pengajar itu tidak mencerminkan sikap keteladanan guru," jelas Tekad Kawi.

Terkait ini, Kepala SMA Yayasan Perguruan Diponegoro Kisaran, Azuar AR, ketika dikonfirmasi SIB, Senin (11/9) membantah pihaknya melakukan kekerasan psikis maupun diskriminasi terhadap T. Dirinya menjelaskan, benar ada AZ memanggil murid-murid yang tak mengikuti pesantren kilat sebanyak 13 orang. Khusus kepada T, ada murid lain yang melihatnya saat berlangsungnya pesantren kilat sedang berada di Kisaran, sehingga dipanggil untuk ditanyai. "Hanya ditanyai, tidak ada hukuman fisik apalagi psikis," ujar Azuar.

Ditanya bagaimana hukuman berdiri selama 2,5 jam dan mengapa hanya T dihukum berdiri?. Azuar juga membantah, menurutnya saat dipanggil ke ruang BP, kondisi ruangan sempit sehingga tidak dapat duduk semua.

"Tidak ada dihukum berdiri 2,5 jam berdiri, cuma hanya berdiri gantian ketika ditanyai. Tidak ada diskriminasi," katanya. Ditanya lagi mengenai surat pernyataan AZ dan surat sekolah yang akan memberi tindakan kepada AZ, Azuar mengaku pihaknya sudah memberikan tindakkan yaitu mencopot jabatan Wakasek dari AZ.

Disinggung mengenai surat pernyataan dimaksud, Azuar mengatakan seperti terjebak, sebab dirinya beranggapan setelah adanya surat pernyataan permasalahan akan selesai. Tapi ternyata, permasalahan tidak selesai malah lanjut ke hukum.

"Ya sudah, semua kita serahkan sepenuhnya ke hokum, karena ini tidak lagi menjadi masalah sekolah tetapi menjadi masalah pribadi," ucapnya menjawab pertanyaan SIB bahwa masalah tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib. (E02/h)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru