Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Dituntut 13-14 Tahun Penjara

Theopilus Sinulaki - Senin, 31 Agustus 2026 21:10 WIB
67 view
4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Dituntut 13-14 Tahun Penjara
Foto/Dok/Humas Kejari Kar
TUNTUTAN : JPU menuntut empat terdakwa dalam perkara atas tewasnya Robby Harianda Peranginangin dengan pidana penjara antara 13 hingga 14 tahun di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (31/8).

Karo(harianSIB.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa dalam perkara atas tewasnya Robby Harianda Peranginangin dengan pidana penjara antara 13 hingga 14 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Senin (31/8). Perkara tersebut berkaitan dengan aksi kekerasan yang terjadi di depan Club Malam Bravo SGR di Kabanjahe

Keempat terdakwa masing-masing RABT alias Rio, RGJ alias Remon, ROT alias Ray, dan DFS alias Ides.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kasi Pidum Kejari Karo, Reza Fikri Dharmawan. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa Rio dan Remon. Sementara terdakwa Ray dan Ides masing-masing dituntut 13 tahun penjara.

Pidana tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa. Berdasarkan uraian kasus posisi dalam persidangan, perkara tersebut bermula dari percekcokan antara korban, almarhum Robby Harianda Perangin-angin, dengan kasir Club Malam Bravo SGR, Rivaldo Ginting.

Baca Juga:
Perselisihan terjadi terkait minuman beralkohol jenis kawa-kawa yang telah beberapa kali diambil korban namun belum dibayar. Setelah korban diberitahu bahwa minuman harus dibayar, cekcok tetap berlanjut.

Pemilik Club Malam Bravo SGR, terdakwa Rio yang menyaksikan perselisihan tersebut kemudian mengajak terdakwa RGJ turun ke lantai bawah dan keluar dari area klub.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Berbelit-belit Beri Keterangan di Persidangan, Terdakwa Dibentak Hakim
Dua Anggota Polisi Jadi Saksi Kasus Penangkapan Terhadap Terdakwa
Polisi Tetap Pidanakan HS Walau Linggis Tak Ditemukan
PBNU: Aksi Nuril Rekam Percakapan Mesum Kepsek Bukan Pidana
Dua Terdakwa Pemilik 2 Gram Sabu Diadili
komentar
beritaTerbaru