Pandemi Covid-19 tidak hanya persoalan kesehatan tetapi juga ekonomi secara global. Karena selain korban yang terus bertambah dengan daerah penyebaran yang luas, dampaknya pun telah merusak perekonomian sehingga membutuhkan biaya besar untuk menanganinya. Apalagi sebelumnya tidak dianggarkan di APBN maupun APBD. Jumlahnya pun belum bisa diprediksi angka pastinya, karena berakhirnya Covid-19 ini juga belum bisa dipastikan waktunya.
Keseriusan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 ini memang tidak tanggung-tanggung. Tiga regulasi sebagai kebijakan luar biasa (extraordinary) dikeluarkan sekaligus. Pertama, Perpu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Kedua, PP No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ketiga, Keppres No.11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Setelah kebijakan itu, pemerintah telah mengucurkan paket stimulus Rp405 triliun. Rinciannya, untuk perlindungan sosial Rp110 triliun, kesehatan Rp75 triliun, pemulihan ekonomi Rp150 triliun dan insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR) Rp70,1 triliun. Selain itu anggaran di daerah (APBD) diinstruksikan dirubah dan direcofusing untuk penanganan Covid-19 ini.. Jadi pemerintah pusat dan daerah sudah pontang panting menangani Covid-19.
Meskipun belum diundangkan di DPR, tetapi menjadi bahan pertanyaan, seberapa berbahayanyakah Perpu No.1 Tahun 2020 ini sehingga sampai-sampai 24 tokoh di antaranya Amien Rais, Din Syamsuddin, MS Kaban dan lainnya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi ?. Ada tiga pasal yang dipersoalkan dan diminta dicabut, yakni Pasal 2 (1) huruf a angka 1, 2 dan 3; Pasal 27, dan Pasal 28 karena dianggap bertentangan dengan konstitusi yang ada dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal 2 Perpu itu memberi kewenangan bagi pemerintah untuk menentukan batas defisit anggaran terhadap APBN sampai 2022, padahal UU sudah mengatur batas defisit maksimal hanya 3 persen. Pemohon juga menilai Perpu ini membatasi kewenangan DPR atas APBN, terkait besaran defisit anggaran.
Hal lain yang dipersoalkan adalah imunitas para pelaksana Perpu sebagaimana diatur pada pasal 27. Mereka juga menilai bahwa situasi pendemi Covid-19 ini bukanlah kegentingan yang memaksa yang harus ditangani dengan Perpu terkait keuangan negara selama 3 tahun sebagaimana tertera pada pasal 28.
Sebagian dasar gugatan para pemohon yang juga tokoh-tokoh nasional ini memang cukup beralasan dengan tujuan agar para pelaku Perpu tidak sampai menyalahgunakan wewenang sebagaimana terjadi pada masa krisis 1998. Ini sekaligus juga warning kepada pemerintah, BI, OJK dan para pelaksana Perpu lainnya, agar jangan sampai memanfaatkan kebijakan ini untuk kepentingan kelompoknya.
Untuk menjamin pelaksanaan kebijakan apalagi menyangkut keuangan yang bersih 100 persen dari penyimpangan memang sulit dilakukan. Namun melihat kondisi pandemi Covid-19 yang hampir seluruh negara di dunia merasakan dampaknya, sulit diterima alasannya kalau sampai para pelaksana kebijakan mengkorupsi anggaran Covid-19 ini. KPK dan penegak hukum lainnya tentu saja harus turut mengawalnya.
Melihat jumlah penduduk Indonesia yang diperkirakan mencapai 271 juta jiwa ini, maka stimulus kebijakan dan dana yang dikucurkan pun tentu tidak tanggung-tanggung. Bahkan pemerintah pun melalui Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) meragukan kecukupam angka Rp405 triliun yang sudah dikucurkan di luar APBN itu. Itulah salah kemungkinan alasan pemerintah tidak membatasi persentase defisit anggaran sebagaimana isi Perpu tersebut.
Pengaturan defisit tanpa batas angka selama 3 tahun anggaran (2020-2022) juga mengindikasikan bahwa pemerintah belum dapat memastikan pandemi Covid-19 dan penanganan dampaknya bisa tuntas dalam waktu singkat. Pemerintah membutuhkan waktu selama 3 tahun anggaran (sampai 2022).
Baik pemohon, maupun pemerintah sama-sama cukup beralasan terkait Perpu ini. Tentu saja tujuan pemohon adalah mencegah jangan sampai terjadi kekuasaan pemerintah yang absolut dan sewenang-wenang, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran oleh para pelaku Perpu. Sementara pemerintah juga tidak punya jalan keluar yang cepat lagi dalam menyediakan anggaran untuk menangani Covid-19. Jadi salah satu cara yang cepat dan tepat adalah mengeluarkan Perpu yang memberi kewenangan itu dan sekaligus melindungi para pelaku Perpu dari jeratan hukum.
Masyarakat berharap Mahkamah Konstitusi sebagai gawang terakhir penentu perundang-undangan dan hukum yang berlaku di negara ini bisa memberikan pertimbangan yang bijaksana sehingga serangan Covid-19 ini dapat cepat teratasi dan negara juga lolos dari krisis ekonomi yang berkepanjangan. MK juga pasti bijaksana agar ketentuan perundang-undangan dan ketentuan hukum dalam penanganan Covid-19 ini jangan sampai melegalkan kesewenang-wenangan penguasa dengan alasan Covid-19. (*)