Minggu, 19 Mei 2024 WIB

4 Pengedar Sabu Diduga Jaringan Man Batak Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Redaksi - Rabu, 03 Februari 2021 19:48 WIB
1.054 view
4 Pengedar Sabu Diduga Jaringan Man Batak Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
(Foto: Dok/Kasat Resnarkoba)
TANGKAP 4 PENGEDAR SABU: Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, didampingi Kanit Idik 1 Ipda Sarwedi Manurung dan memaparkan pengungkapan dan penangkapan 4 pengedar narkotika yang diduga jaringan Man Batak, di  Rant
Rantauprapat (SIB)
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 4 pelaku pengedar sabu yang diduga jaringan Man Batak, gembong narkoba Labuhanbatu Raya. Mereka ditangkap saat operasi Antik Toba 2021, Rabu (3/2/2021) dini hari.

Kasat Reserse Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit Idik 1 Ipda Tito Alhafezt yang memimpin penangkapan itu, menyebut pihaknya menangkap FH (36), MA alias Alim (22), HS alias Kembus (37) dan HR alias Hamzah (31).

"Tersangka HS alias Kembus (37), warga Jalan Kenanga Padangmatinggi dan HR alias Hamzah (31), warga Kampungjawa Padangmatinggi, Kecamatan Rantau Utara (tidak jauh dari rumah Man Batak) ditangkap sekira pukul 04.00 WIB, atas pengembangan dari tersangka FH yang ditangkap pada pukul 02.00 WIB," sebut Martualesi.

Setelah FH, petugas jaga malam di Perumahan Ganda Asri tertangkap, kemudian diajak personil mengungkap jaringan lainnya. Tersangka FH menyaru bertransaksi membeli sabu dari MA alias Alim, dengan barang bukti satu plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,06 gram.

"Dari penangkapan FH berkembang kepada MA alias Alim, warga Perumahan Ganda Asri Jalan Ahmad Yani Rantauprapat. Dari MA disita barang bukti 8 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,48 gram. Kemudian dilakukan penggeledahan ke rumahnya dan disita barang bukti 50 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 3,8 gram netto," sebut Martualesi.

Ia juga menyebut Kembus adalah residivis kasus narkoba dan menjalani hukuman tahun 2015 dan 2018.

Dari Kembus ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu seberat 0,16 gram, bong, kaca pirek, timbangan elektrik dan HP Samsung.

"Terhadap 4 pelaku ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui siapa pemasok sabu yang mereka jual," sebutnya.

Apakah mereka pasukan pengedar sabu milik gembong narkoba Man Batak? "Masih didalami," kata Martualesi.

Keempat tersangka itu dijerat pasal 114 subsider pasal 112 juncto pasal 132 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Bilah Hilir Tangkap Terduga Pengedar Sabu
Terduga Pengedar Narkoba di Desa Sennah Pangkatan Ditangkap
Polsek Panai Hilir Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Desa Seisanggul
Polres Labuhanbatu Terima Penghargaan dari Kapolda Sumut
Bawa Sabu, 2 Warga Asahan Ditangkap di Labura
Tim Pomdam I/BB Ringkus Pengedar Narkoba di Labuhanbatu, 104 Gram Sabu Diamankan
komentar
beritaTerbaru