Rabu, 01 Mei 2024

52 PMI yang Surati Jokowi Dipulangkan dari Saudi, Dijemput Kepala BP2MI

* 51 ABK WNI Dipulangkan Usai Dapat Amnesti dari Raja Thailand
Redaksi - Sabtu, 12 September 2020 16:44 WIB
52 PMI yang Surati Jokowi Dipulangkan dari Saudi, Dijemput Kepala BP2MI
Foto Dok
Benny Rhamdani
Jakarta (SIB)
52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sempat terlantar di Arab Saudi dipulangkan. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menjemput langsung para PMI itu di Bandara Soekarno-Hatta.

"Setelah viral di Media Sosial terlantar di Arab Saudi, sebanyak 52 PMI bermasalah, malam ini kami pulangkan," ujar Benny dalam siaran pers, Jumat (11/9). 52 PMI tersebut tiba di Tanah Air pada Kamis (10/9) malam.

Benny menyatakan, para PMI dipulangkan setelah diketahui berangkat melalui jalur nonprosedural. Mereka juga diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Dalam video unggahan di Youtube, para para PMI terlantar di Arab Saudi akibat tidak diberikan gaji dari majikannya selama bekerja sejak tahun 2018 silam. Para PMI juga menuntut agency yang menjadi penyalur agar haknya diberikan," ujarnya.

Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut Benny, BP2MI langsung berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Arab Saudi untuk memulangkan para pahlawan devisa.

"Setiba di Terminal 3 Soetta, para petugas langsung memeriksa satu persatu. Dari 21 data yang ada, dalam pelaksanaannya petugas mendapati 31 pekerja migran yang juga tidak ada dalam daftar atau bermasalah," jelasnya.

Menurut Benny, pada 2018 para PMI tersebut diberangkatkan oleh Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) El-Safah, Putra Timur Mandiri, dan Anugrah Aumber Rezeki. Mereka bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).

"BP2MI akan segera melaporkan ke Bareskrim Polri, karena perusahaan tersebut merupakan penyalur ilegal yang diduga melakukan tindak TPPO," kata Benny

Selanjutnya sebelum dipulangkan ke daerah asalnya, sambung Benny, para PMI ini akan didata untuk menjalani karantina sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Bantu Pemulangan
Sementara itu, 51 anak buah kapal (ABK) WNI mendapatkan amnesti dari Raja Thailand Vajiralongkorn 'Rama X'. Sebelumnya mereka ditahan karena melakukan penangkapan ikan di perairan Andaman bulan Januari dan Februari tahun ini.

Dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jumat, pemerintah RI membantu proses pemulangan terhadap 51 ABK WNI tersebut. Selain 51 ABK tersebut, terdapat 6 orang ABK WNI di bawah umur yang dipulangkan Kemlu dan Konsulat RI Songkhla ke Indonesia pada 16 Juli 2020 lalu.

"Sejak awal, Konsulat RI di Songkhla, Thailand telah memberikan pelindungan terhadap para ABK berupa pendampingan hukum, penyediaan jasa penerjemah, kunjungan ke penjara dan pemberian bantuan logistik, serta bantuan komunikasi dengan keluarga di Indonesia," tulis pernyataan Kemlu.

Kemlu bersama Perwakilan RI di Bangkok dan Songkhla telah berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Thailand untuk memberikan dokumen perjalanan serta segera memfasilitasi kepulangan 51 ABK WNI ke tanah air.

Indonesia menyampaikan apresiasi dari Raja Thailand. Indonesia juga menyampaikan terima kasihnya kepada pemerintah Thailand yang membantu proses pemulangan 51 ABK WNI ke Indonesia.

"Pemerintah menyampaikan apresiasi atas pemberian amnesti dari Raja Thailand tersebut serta kerja sama Pemerintah Thailand dalam membantu proses repatriasi para ABK ke Indonesia," tulis Kemlu. (detikcom/f)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Puluhan PMI Diduga Ilegal dari Malaysia Terdampar di Pantaicermin Sergai
127 PMI Ilegal dari Malaysia Terdampar di Perairan Laut Deliserdang
Gelar Aksi, Massa Lempari Gedung Kemnaker dan Bakar Ban Hingga Rusak Pagar
Jokowi Minta Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia Dikaji Ulang
Ditahan 1-7 Bulan, 12 PMI Ilegal Dideportasi Malaysia ke Bandara Kualanamu
Bamsoet Dorong Pekerja Migran Indonesia Ikut Kuliah Jarak Jauh
komentar
beritaTerbaru