Kamis, 02 Mei 2024
Dugaan Pemalsuan Surat Putusan

Advokat Polisikan Seluruh Hakim MK

* Hari Pertama Usut Skandal Putusan MK, Mahkamah Kehormatan Gelar Rapat
Redaksi - Kamis, 02 Februari 2023 09:05 WIB
345 view
Advokat Polisikan Seluruh Hakim MK
Foto : Istimewa
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Jakarta (SIB)
Advokat penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, melaporkan 9 hakim konstitusi, 1 panitera dan 1 panitera pengganti ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan surat dalam putusan persidangan perkara tersebut.

"Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, dan 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan 'demikian' kemudian 'ke depan'. Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," kata kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/2).

Berikut ini daftar hakim MK dan panitera yang dilaporkan:
1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022).

Laporan Zico ke Polda Metro Jaya yang diwakili tim kuasa hukumnya itu teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2023. Dalam laporan tersebut, semua hakim MK dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat Pasal 263 KUHP.

"Jadi terkait dengan kerugiannya, ketika sudah terbukti telah ada pemalsuan, di situlah kerugiannya. Jadi di sini kita percayakan kepada penegak hukum, tentunya kepolisian untuk mengusut tuntas terkait dengan permasalahan ini. Jadi terkait dengan kerugiannya, kerugian konstitusional karena kita Mahkamah Konstitusi. Terkait dengan permohonannya Undang-Undang Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Leon membawa sejumlah barang bukti dalam laporannya tersebut. Di antaranya KTP kliennya, Zico, surat kuasa, hingga salinan putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) diduga mengubah substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Sebab, kalimat pada petikan putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang berbeda dengan yang ada di salinan putusan.

Dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim mengganti substansi itu sebelum di-publish di website MK.[br]




"Jadi mengubah 'dengan demikian' menjadi 'ke depannya', dan risalah sidang, bukan di putusan doang. Berarti kan ini sengaja kalau di risalahnya pun berubah. Jadi setelah sidang itu langsung diganti itu, sebelum dipublikasi," kata Zico saat dihubungi, Jumat (27/1).

Dilihat, Jumat (27/1), di YouTube dan website Mahkamah Konstitusi, gugatan Zico itu berkaitan dengan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR. Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekjen MK.



Gelar Rapat
Sementara itu, Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai bekerja mengusut skandal putusan MK. Tiga anggota MKMK itu adalah Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, dan Sudjito.

"Masa kerjanya dimulai sejak hari ini sampai 1 Maret 2023. Hari ini sudah dimulai, ada rapat perdana jam 14.00 WIB oleh tiga anggota Majelis Kehormatan, yang tentu penting untuk menyusun kerangka kerja. Tentu ini semua berharap dalam waktu paling lama 30 hari ke depan kita sudah tahu hasilnya, sebetulnya faktanya seperti apa," kata jubir MK Fajar Laksono saat berbincang dengan wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (1/2).

Tugas utama MKMK adalah mengusut dugaan pengubahan putusan MK, yaitu antara putusan yang diucapkan di sidang dan salinan putusan yang dipublikasi.

"Ini yang baru ditemukan oleh Majelis Kehormatan karena Majelis Kehormatan lahir dari pemberitaan terkait perbedaan kata atau putusan kalimat yang diucapkan di sidang pleno bersama tayangan yang ada, dengan salinan putusan yang diunggah di laman MK.

Kenapa berubah, siapa yang mengubah, kapan yang mengubah, itu tugas Majelis Kehormatan," ucap Fajar.

Fajar Laksono meminta masyarakat bersabar.

"Kita sama-sama bersabar, kita memonitor sampai tuntas menjalankan tugasnya," ujar Fajar Laksono.

Apakah yang mengubah keputusan itu hakim konstitusi?

"Belum tahu, itu Majelis Kehormatan yang akan memeriksa dan menemukan itu. Yang pasti ada putusan saat sidang dengan salinan yang diunggah," jawab Fajar.[br]




Sebagaimana diketahui, putusan MK Nomor 103 yang diduga berubah yaitu:
Yang diucapkan di sidang pada 23 November 2022:
"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... ".

Salinan putusan di website MK:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... ". (detikcom/a)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Simalungun dan PT Lonsum Bahas Pelepasan Lahan
Perayaan Paskah SMK Negeri 2 Tebingtinggi, Guru Membasuh Kaki Siswa
Peringatan May Day di Asahan, Wabup Ramah Tamah dengan Serikat Buruh
Bupati Batalkan SK Pelantikan 52 Orang Pejabat Pemkab Humbahas
Pemkab dan Polres Palas Gelar Nobar Semi Final U-23 Indonesia vs Uzbekistan
Pemko Tebingtinggi Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Secara Virtual
komentar
beritaTerbaru