Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Gubernur Edy Rahmayadi Terima Panitia Konferensi PWI Sumut 2021

* Panitia Siarkan Daftar Peserta dan Persyaratan Calon Ketua dan DKD PWI Sumut
Redaksi - Sabtu, 03 Juli 2021 08:25 WIB
255 view
Gubernur Edy Rahmayadi Terima Panitia Konferensi PWI Sumut 2021
Foto: Dok/PWI Sumut
AUDIENSI: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menenerima Panitia Konferensi PWI Sumut 2021 di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman, Medan, Jumat (2/7).
Medan (SIB)
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta agar dana desa benar-benar dipergunakan untuk pembangunan desa.

“Dana desa harus benar-benar dipergunakan untuk membangun desa. Bukan untuk kepentingan lain apalagi dikorupsi,” tegas Edy saat menerima audiensi Panitia Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumut 2021 di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Medan, Jumat (2/7).

Audiensi dipimpin Penanggung Jawab Konferensi yang juga Ketua PWI Sumut H Hermansjah didampingi Sekreratis PWI Sumut Edward Thahir, Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana (OC) Khairul Muslim dan Rizal R Surya, Ketua Panitia Pengarah (SC) Nurhalim Tanjung dan Zulkifli Harahap. Sedangkan Gubernur didampingi Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar dan Staf Ahli Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan M Fitriyus.

Menurut gubernur, dana desa harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Karena itu dana desa harus dikelola sebaik mungkin dan jangan diselewengkan untuk kepentingan lain.

“Saya menemukan ada dana desa yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan desa dan kesejahteraan rakyat. Modusnya dengan melalui berbagai kegiatan seperti bimbingan teknis (bimtek). Kemarin saya menemukan kegiatan seperti ini dan langsung dibubarkan,” tegasnya.

Gubernur minta bupati untuk benar-benar mengawasi penggunaan dana desa itu. “Yang menyetujui pengeluaran anggaran dana desa adalah bupati. Karena itu bupati harus mengawasi penggunaannya. Kegiatan-kegiatan model bimtek itu harus diperhatikan,” tegasnya.

Berkaitan itu, gubernur berharap kepada PWI khususnya wartawan umumnya, untuk ikut pengawasi penggunaan dana desa. “Saya berharap kepada kawan-kawan PWI khususnya dan wartawan umumnya untuk mengawasi penggunaan dana desa,” harapnya.

Konferensi PWI Sumut
Berkaitan dengan pelaksanaan Konferensi PWI Sumut yang dilaporkan Hermansjah akan berlangsung 29 Juli secara daring dan 31 Juli secara tatap muka, gubernur berharap pelaksanaan konferensi berjalan dengan baik.

"Saya mendukung agar pelaksanaan Konferensi PWI Sumut 2021 berjalan dengan baik dan sukses serta menghasilkan kepemimpinan yang mampu mengayomi seluruh anggotanya, serta mampu bekerja sama dengan Pemprov Sumut dalam mengawal pembangunan di provinsi ini,” ujarnya.

Edy berharap agar PWI mampu menjalankan perannya sebagai kontrol sosial dalam pelaksanaan pembangunan di Sumut. “Berikan kritik dan saran agar pembangunan di daerah ini berjalan dengan baik. Saya siap dikritik kalau memang ada yang tidak benar,” tegasnuya.

Khairul Muslim meminta petunjuk kepada gubernur selaku Ketua Satgas Covid-19, agar pelaksanaan Konferensi PWI Sumut tidak melanggar protokol kesehatan (protokol). “Berapa jumlah peserta yang boleh hadir untuk mengikuti pertemuan tatap muka, kami mohon petunjuk Pak Gubernur,” ujar Khairul Muslim.

Untuk hal itu gubernur minta panitia dapat berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Sumut agar konferensi berjalan sukses tanpa melanggar prokes.

SIARKAN PERSYARATAN
Sementara itu, Panitia Konferensi PWI Sumut menyiarkan persyaratan calon Ketua PWI Sumut dan Ketua Dewan Kehormatan (DKD) PWI Sumut dan daftar peserta sementara konferensi. Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pelaksana (OC) Khairul Muslim didampingi Sekretaris OC Rizal R Surya dan Ketua SC Nurhalim Tanjung dalam keterangannya di Gedung PWI Sumut Jalan Adinegoro, Jumat (2/7).

Khairul mengatakan, sesuai tahapan pelaksanaan Konferensi PWI Sumut Tahun 2021, panitia telah mengirim Daftar Peserta Sementara Anggota Biasa (DPS-AB) kepada pimpinan media dan Ketua PWI Kabupaten/Kota.

"Kami mengirimkan DPS-AB agar pimpinan media maupun Ketua PWI perwakilan bisa melihat apakah ada wartawannya yang belum tercantum dalam daftar tersebut,” ujarnya.

Menurut Khairul tujuannya adalah mana tahu panitia luput memasukkan nama wartawan Anggota Biasa PWI dari media bersangkutan di DPS-AB maka pihak media bisa menginformasikan kepada panitia. Demikian pula dengan Ketua-Ketua PWI perwakilan.

Selain itu, lanjut Khairul, DPS-AB ini juga memberi kesempatan kepada pemilik Kartu Anggota Biasa yang habis masa berlakunya saat pelaksanaan pada 29 Juli 2021 untuk segera memproses perpanjangan kartunya.

“Segeralah proses perpanjangan kartu sebab jika kartu mati pada pelaksanaan konferensi tidak akan memiliki hak suara pada saat konferensi,” tegasnya.

Pendaftaran Calon Ketua
Sementara itu, Rizal R Surya menambahkan, pendaftaran Bakal Calon (Balon) Ketua PWI Sumut masa bakti 2020-2025 dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Sumut masa bakti 2020-2025 akan dibuka pada 9 Juli hingga 16 Juli 2021 di Gedung PWI Sumut.

Untuk menjadi Calon Ketua PWI Sumut harus memenuhi syarat, menjadi anggota Biasa PWI Sumut sekurang-kurangnya tiga tahun, pernah menjadi Pengurus PWI Pusat, atau Pengurus PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota, memiliki Sertifikat dan Kartu Utama dari Dewan Pers, Surat Keterangan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, surat keterangan tidak sedang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers baik di tingkat nasional dan daerah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, Surat Keterangan Bebas Narkoba SKCK.

Sementara persyaratan menjadi Ketua DK PWI yakni, menjadi Anggota Biasa PWI Sumut sekurang-kurangnya tiga tahun, pernah menjadi pengurus PWI Pusat atau PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota, berusia minimal 40 tahun, memiliki Sertifikat, kartu utama dari Dewan Pers, Surat Keterangan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, Surat Keterangan tidak sedang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers di tingkat nasional dan daerah. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, Surat Keterangan Bebas Narkoba, SKCK. (Rel/A13/A6/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru