Minggu, 19 Mei 2024 WIB

Guru Besar FE USU Sebut Gaji Karyawan PT PSU Harus Dibayar

* Segera Proses Hukum Semua Direksi PT PSU
Redaksi - Kamis, 21 Maret 2024 10:06 WIB
257 view
Guru Besar FE USU Sebut Gaji Karyawan PT PSU Harus Dibayar
Foto: Freepik
Ilustrasi 
Medan (SIB)
Guru besar Fakultas Ekonomi USU Prof Prihatin Lumbanraja mengatakan, gaji pekerja PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) harus dibayarkan, karena itu hak mereka.

"Kalau karyawan sudah bekerja, tentu perusahaan harus bertanggung jawab terhadap kewajiban untuk membayar gaji karyawannya. Alasan tidak memiliki dana tidak bisa diterima, karena memang ketersediaan dana untuk membayar itu harus diusahakan, karena itu menjadi tanggung jawab perusahaan," katanya kepada SIB melalui WA, Rabu (20/3).

Menurut Prihatin, gubernur sebagai pihak pemegang saham mayoritas, harus turut memikirkan bagaimana solusi terbaik, sehingga karyawan tidak menjadi korban.

Hal senada juga dikatakan Ketua DPP LSM LPPAS RI Jauli Manalu SH. Sebagaimana dimuat pada pasal 94 ayat 1, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberi kerja wajib memberi upah kepada pekerjanya. "Jadi tidak ada alasan bagi PT PSU untuk tidak memberi gaji pekerjanya," tegas Jauli Manalu.

Disebut, dengan adanya unjuk rasa karyawan PT PSU sampai 2 kali ke kantor gubernur menuntut upah tersebut, maka sangat wajar timbul dugaan kalau pada manajemen PT PSU ada ketidakberesan, dan untuk itu aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan.

"Aparat penegak hukum, segera itu proses hukum semua direksi PT PSU, agar terungkap apa sesungguhnya yang terjadi di PT PSU," katanya.

Menurut mantan anggota DPRD Sumut, Oloan Simbolon ST secara terpisah, masalah di PT PSU ini Pemprov Sumut jangan sampai terkesan abai atau menganggap biasa, karena sangat terkait dengan wibawa Pemprov Sumut yang berkewajiban menegakkan peraturan Ketenagakerjaan melalui Disnaker.

"Jangan di satu sisi jajaran Pemprov Sumut melalui Disnaker tegas menegakkan peraturan Ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan, sementara di perusahaan milik Pemprov Sumut sendiri peraturan Ketenagakerjaan itu tak dilaksanakan," katanya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Sumut Hassanuddin mengatakan semua BUMD Pemprov Sumut akan dievaluasi untuk memastikan BUMD berjalan sesuai target sasaran yang ditetapkan. Terlebih lagi agar BUMD tidak menjadi beban Pemprov Sumut.

“Pasti, sesuai dengan waktunya, semua (BUMD) akan kita evaluasi,” kata Hassanudin menjawab wartawan, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Rabu (20/3).

Hassanudin mengatakan, evaluasi seluruh BUMD milik Pemprov Sumut ini belajar dari permasalahan yang melanda PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), yang bahkan sampai 3 bulan tak dapat membayarkan gaji karyawan.

Karena itu, saat ini Pemprov Sumut sudah mengambilalih manajemen PT PSU. Tujuannya untuk melakukan penataan. Pengambilalihan itu dimulai dari telah dicopotnya Direktur Utama PSU, Agus Salim Harahap, dan menempatkan Lies Handayani, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut sebagai Plt Dirut.

“Kita sudah evaluasi manajemennya, sudah kita tugaskan Asisten Umum, untuk mengambil ahli penataan manajemen (PSU),” ujarnya.

Hassanudin mengungkapkan dilakukan pengambilan ahli PSU ini, untuk dapat menyelesaikan satu persatu perusahaan BUMD milik Pemprov Sumut, salah satunya soal gaji karyawan yang belum dibayarkan. (**)



SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pekerja di PT STM Medan Ngaku Sudah 3 Bulan Tak Gajian
Gaji Karyawan PUD Pasar Dibayar, Gaji Pejabat Struktural Masih Ditunda
Setelah Diberitakan Gaji Karyawan PUD Pasar Medan Akhirnya Dibayar, Gaji Pejabat Struktural Masih Ditunda
Ditanya Soal Karyawan Tidak Gajian, Dirut PUD Pasar “Lempar” ke Direktur Keuangan
Kas Menipis, Ratusan Karyawan PUD Pasar Dikabarkan Tidak Gajian
Wali Kota Setujui Kenaikan Gaji Petugas Kebersihan DLH Pematangsiantar
komentar
beritaTerbaru