KPK Periksa Kasubag Program Dinas PUPR Papua Usut Campur Tangan Lukas Enembe

* Lukas Ngeluh Tidur Pakai Kasur Tipis di Rutan

145 view
KPK Periksa Kasubag Program Dinas PUPR Papua Usut Campur Tangan Lukas Enembe
ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30-1-2023).
Jakarta (SIB)
KPK memeriksa dua saksi terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kasubag Program Dinas PUPR Papua.
"Tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi sebagai berikut, Meike (Keuangan di PT Tabi Bangun Papua) dan Bram (Kasubag Program Dinas PUPR)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (1/2).
Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua pada Selasa (31/1). Ali mengatakan masih ada lima saksi dari pihak swasta yang berhalangan hadir dan segera dijadwalkan pemeriksaan.
Ali menerangkan ada sejumlah materi perkara korupsi Lukas Enembe yang ditanya kepada dua saksi yang telah diperiksa.
Penyidik mencecar para saksi soal dugaan campur tangan Lukas Enembe dalam penentuan pemenang proyek di Papua.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya campur tangan tersangka LE dalam penentuan pemenang proyek di Pemprov Papua," jelas Ali.
Kasur Tipis
Sementara itu, Lukas Enembe melalui pengacaranya mengeluhkan harus tidur pakai kasur tipis selama ditahan di ruang tahanan (rutan) KPK. Pihak KPK memastikan fasilitas yang diberikan di rutan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pengelolaan rutan KPK mengacu pada Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Dalam aturan itu diatur fasilitas dalam rutan yang diberikan kepada narapidana.
"Dalam Pasal 4 huruf (i) juga disebutkan bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya," kata Ali kepada wartawan.
Ali menyebut, hak para tahanan selama menjalani penahanan di rutan KPK juga tetap diperhatikan.
Konsumsi para tahanan juga diberikan bervariasi sesuai aturan Ditjenpas Kemenkumham.
Para tahanan pun masih diberikan kesempatan untuk menerima kunjungan dari keluarga. Kunjungan itu diatur pada hari Senin dan Kamis pada pukul 10.00-12.00 WIB dan 14.00-16.00 WIB.
"Hal ini sebagai komitmen KPK untuk memastikan bahwa pengelolaan rutan telah sesuai ketentuan yang berlaku serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," jelas Ali.
"Justru tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para pelaku tersebut yang sejatinya tidak manusiawi, melanggar hak-hak rakyat, dan menghambat pembangunan nasional," tambahnya.
Lebih lanjut Ali mengatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe saat ini terus dipantau oleh tim dokter KPK. Lukas dinyatakan dalam keadaan sehat.
"Kondisi kesehatan LE hari ini berdasarkan informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan kesehatan dokter KPK, yang bersangkutan tidak ada keluhan soal kesehatannya," ucap Ali.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengungkap kliennya selama ini tidur di batu beralas kasur yang tipis di Rutan KPK. Dia memprotes kondisi tersebut.
"Di penjara juga Pak Lukas juga tidur di batu dengan beralaskan kasur yang tipis dan itu yang disampaikannya ke tim hukum," ujar Roy Rening di Jayapura, Rabu (1/2).
Roy kemudian meminta KPK memberikan pelayanan yang baik kepada Lukas Enembe yang sedang sakit. Dia meminta kondisi kliennya tidak disamakan dengan tahanan lain yang memiliki badan sehat.
"Ini juga yang kami minta ke KPK agar Lukas Enembe mendapat pelayanan yang baik terhadap kondisi tempat tidur beliau," kata Roy. (detikcom/d)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com