Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Surya Darmadi ada di Singapura. Kejagung saat ini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi PT DT Palma itu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun.
"Upaya yang kita lakukan atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/8).
"Tinggal menunggu proses koordinasinya," imbuhnya.
Ketut menerangkan sejatinya Kejagung telah memanggil Surya Darmadi di kediamannya di Indonesia. Namun, Surya tak kunjung hadir memenuhi pemanggilan Kejagung.
"Kita sudah melakukan pemanggilan secara patut di alamat yang bersangkutan di Indonesia, tapi belum hadir," kata Ketut.
Sidang In Absentia
Untuk itu, Kejagung membuka kemungkinan skenario persidangan in absentia untuk Surya Darmadi.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan persidangan in absentia atau persidangan yang tidak dihadiri oleh terdakwa ini akan dilakukan bila Surya Darmadi tak bisa dipulangkan ke Tanah Air. Hal itu juga dilakukan mengingat penyidik memiliki batasan waktu untuk proses penyidikan.
"Kalau seandainya, nanti kita lihat kan kita ada batasan waktu juga nih untuk proses penanganan, ada SOP (standard operating procedure) kalau nanti kesulitan untuk menghadirkannya ya nanti kita absentia," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip, Rabu (3/8).[br]
Kendati demikian, kata Febrie, persidangan secara in absentia ini tidak akan menghalangi upaya Kejagung untuk memulangkan Surya Darmadi ke Indonesia. Justru, kata Febrie, keputusan yang berkekuatan hukum tetap dapat memperkuat Kejaksaan untuk melakukan ekstradisi terhadap Surya Darmadi.
"In absentia kan tidak menghilangkan nanti untuk bisa memulangkan dia (Surya Darmadi), malah itu sudah punya keputusan, kekuatan hukum yang tetap malah lebih kuat, untuk bisa minta dia diekstradisi," kata Febrie.
Lebih lanjut, Febrie menyebut persidangan in absentia juga tidak akan menghalangi penyidik dalam upaya pemulihan aset.
Dengan atau tanpa Surya Darmadi, ucap Febrie, penyidik akan tetap merampas aset-aset yang berkaitan dengan kasus ini.
"Tetap (pemulihan aset), malah kita sudah in absentia malah dia (Surya Darmadi) yang rugi, dia kan tidak bisa melakukan pembelaan secara sempurna, in absentia kan kita sidangkan tanpa dia, tujuan kita adalah memang nanti akan kita rampas asetnya," ujarnya. (detikcom/a)