Medan (SIB)
Para rekanan jasa konstruksi di Sumut membentuk Forum Konstruksi Anak Medan (FKAM) dan dewan presidium asosiasi perusahaan jasa konstruksi, untuk menyikapi kebijakan Pemprov Sumatera Utara dalam pelaksanaan proyek konstruksi (fisik) pembangunan jalan raya di Sumut senilai Rp2,7 triliun, yang dijadikan hanya satu paket saja (paket tunggal).
"FKAM atau Dewan Presidium Asosiasi Jasa Konstruksi di Sumut ini akan bekerja sama atau menggandeng Komisi Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Sumut untuk kawal dan monitor semua pekerjaan atau proyek-proyek bidang konstruksi di seluruh daerah atau 33 kabupaten-kota, termasuk di seluruh instansi kementerian serta kalangan BUMN yang ada di daerah ini (Sumut)," ujar Erikson L Tobing kepada pers di Medan, Sabtu (19/1).
Bersama rekannya Ir Mandalasah Turnip SH dan Dr (Finace) Basar Hutabarat BSc MBA, dia mencetuskan hal itu di sela-sela rapat kordinasi dan diskusi (Rakordis) yang digagasi Jurnalis Unit Ekbis-Konstruksi Ads Franse Sihombing dan Relieve Pasaribu dari Harian SIB Medan, di aula Cafe Dante Jalan Saudara Medan. Topik Rakordis berkembang ke forum pembentukan FKAM dan Dewan Presidium Asosiasi Jasa Konstruksi Sumatera Utara.
Selain Erikson L Tobing (Ketua Umum Gabungan Perusahaan Konstruksi Indonesia --Gapeksindo Sumut) dan Mandalasah Turnip (Ketua Umum Gabungan Perusahaan Konstruksi Indonesia--Gabpkin Sumut), juga hadir Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Bangun dan Rancang Indonesia (Akbarindo) Sumut Krisman Tambunan ST, Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Nasional (Aspeknas) Sumut Indra Hutama, serta rekanan Ir Pamostang Hutagalung dan Basar Hutabarat. Plus perwakilan dari: Asosiasi Kontraktor Airminum Indonesia (Akaindo), KADIN Provinsi Sumut dan perwakilan KAD Sumut.
KAD adalah perwakilan atau kepanjangan tangan KPK, sebagai lembaga pencegahan korupsi, yang dilantik langsung Ketua KPK Firly Bahuri disaksikan Gubernur Sumut pada 27 Agustus lalu.
Rakordis yang semula untuk menyikapi kebijakan penyatuan (jadi paket tunggal) proyek konstruksi senilai Rp 2,7 triliun dan juga proyek konsultansi senilai Rp34,9 miliar di PU BMBK Sumut, kemudian berkembang ke agenda dan rencana penyiapan langkah-langkah hukum formal untuk tempuhan gugatan ke PN atau PTUN, laporan ke KPPU terkait indikasi praktek monopoli dan persekongkolan sebagai pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, Laporan ke Ombudsman terkait dugaan tindak mal-administrasi, laporan atau pengaduan ke LKPP terkait indikasi pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa konstruksi, dan lainnya berdasarkan potensi dan indikasi pelanggaran regulasi penetapan proyek paket tunggal dengan dalih kualitas proyek tahun jamak.
"Kita, FKAM atau dewan presidum ini juga akan kerja sama dengan KAD Sumut untuk monitoring pembanguanan infrastruktur di 33 daerah di Sumut. Kasus pemaksaan proyek jadi satu paket saja (paket tunggal) di BMBK Sumut ini sudah menjadi pintu masuk (entry point) bagi kita untuk langsung terlibat dalam telusur dan monitoring proyek-proyek APBN dan APBD yang di daerah. Instansi apapun itu, pasti ada bidang pekerjaan konstruksi-nya. Instansi kementerian seperti PUPR di BWSS, BBPJN, BPTR, instansi Kemenhut seperti Balai Konservasi (BB-TNGL atau BKSDA), instansi Kemenhub seperti BPTD di proyek semua dermaga Danau Toba, dan lainnya, setiap tahun APBN-nya triliunan rupiah mengucur untuk bidang konstruksi. Publik harus bisa dapatkan transparansi profil dan progres semua proyek itu. Dunia konstruksi di Sumut ini harus solidlah," papar Erikson serius.
Beberapa hal serius terungkap di acara Rakordis itu adalah (1). Indikasi terpecahnya kalangan kontraktor di Sumut dalam 'konflik kepentingan' dalam proyek Rp 2,7 triliun sehingga muncul kembali istilah rekanan 'pengecut'. rekanan 'pelatjur' (maaf), rekanan 'pengkhianat', malu tapi mau, dan sebagainya. (2). Indikasi 'azas manfaat' terima bersih untuk jatah 'sub-kon' dari pihak rekanan pemenang tender sebagai kompensasi 'paket tunggal'. (3). Indikasi atau isu adanya setoran 'DP by DP' (panjar dengan uang pinjaman pula) bagi calon pemenang tender, dan hal lainnya yang perlu dikonfirmasi berantai sepanjang paket tunggal belum dibatalkan. (A5/R8/c)