Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 2 Kisaran


197 view
Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 2 Kisaran
(Foto/Puspenkum Kejagung/Baren Antoni Siagian)
DIRINGKUS: Tim Tangkap Buronan meringkus kembali Zulkifar (lingkaran) terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran.
Jakarta (SIB)
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dibantu tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meringkus kembali Zulkifar, terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran.
“Terdakwa Zulkifar diamankan Tim Tabur Kejagung dibantu tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat berada di Jalan Medan-Banda Aceh, Rayeuk Aceh Timur, pada Jumat 27 Januari 2023 pukul 10.20 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (18/1).
Menurut Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut, Zulkifar adalah terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran
Ketut menjelaskan nama terdakwa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran ketika dipanggil untuk dieksekusi, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
“Setelah berhasil diamankan, terdakwa dibawa Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima jaksa eksekutornya,” ujarnya.
Ketut mengimbau kepada para buronan berstatus DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Menurutnya tidak ada tempat aman bagi para buronan
“Melalui program Tabur (tangkap buronan-red) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum,” tukasnya
Atas perbuatannya terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (H3/a)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com