Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penerimaan pembayaran pengembalian kerugian keuangan Negara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Hewan Ternak Pada Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2020- 2021.
Dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa AH mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan melalui adik kandungnya menyerahkan sebesar Rp. 310.711.800,- (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah) kerugian negara.
"Uang pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp 310.711.800, untuk semetara akan dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 075 PDT KEJARI LBS dengan No Rekening (Bank Mandiri) 183-00-0027038-8 sebagai titipan uang pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Hewan Ternak Pada Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 atas nama terdakwa AH dengan Nomor Register Perkara: Pds-02/L.2.37/Ft.1/LABUSEL/10/2023, sampai dengan adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap/inkrah dari Pengadilan Tipikor Medan,"kata Kasi Intelijen Syah Bana Surbakti didampingi Kasi Pidsus Frans Afandi Tampubolon, dan Kasi BB- Barpas Mora Sakti Lubis saat konferensi Pers di kantor Kejaksaan Negeri Labusel, Kamis (14/3/2024).
Kasi Barang Bukti Mora Sakti Lubis menjelaskan, saat ini proses persidangan terdakwa AH sudah sampai tahap penuntutan. Menjelang penuntutan Zainal Harahap keluarga terdakwa datang beritikad baik dan mengembalikan kerugian negara. Maka hal tersebut menjadi pertimbangan Kejari Labusel.
"Kerugian ini kami titipkan. Dikembalikan ke kas daerah setelah selesai putusan,"katanya.
Usai penyerahan pembayaran pengembalian Kerugian Keuangan Negara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Hewan Ternak Pada Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021, tim Kejari Labusel bersama pihak Keluarga terdakwa langsung menghantarkan uang Rp310.711.800 untuk dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 075 PDT KEJARI LBS dengan No Rekening (Bank Mandiri) 183-00-0027038-8 sebagai titipan Uang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. (*)