Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 Juli 2025

Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan dan Minuman PMKS, Kejari Belawan Periksa 28 Saksi

Redaksi - Sabtu, 29 Januari 2022 11:40 WIB
506 view
Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan dan Minuman PMKS, Kejari Belawan Periksa 28 Saksi
Foto: ANTARA/HO
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A.Tarigan
Belawan (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, telah melakukan pemeriksaan terhadap dua puluhan orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Warga Binaan Sosial (WBS), UPT Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan Tahun Anggaran 2018-2019.

"Hingga saat ini sudah 28 orang," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Oppon Siregar SH MH yang dikonfirmasi SIB, Jumat (28/1) melalui telepon genggamnya, sehubungan berapa banyak saksi yang telah diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi PMKS WBS Sicanang, Belawan.

Diperoleh informasi, dari 28 orang yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersebut di antaranya merupakan WBS UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi PMKS WBS UPT Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang, Kejari Belawan telah menetapkan dua tersangka yakni CP selaku kuasa pengguna anggaran dan AP selaku pelaksana pekerjaan, CV GS.

Jumlah anggaran pengadaan bahan makanan dan minuman PMKS WBS UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang Belawan Tahun Anggaran 2018, kurang lebih Rp 1,527 miliar, dan tahun 2019 Rp 1,694 miliar.

Namun menurut pihak Kejari Belawan, berdasarkan perhitungan ahli, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 875, 148 juta dengan rincian, Tahun 2018 pengurangan bahan makanan dan minuman sebesar Rp 356, 351 juta, kelalaian membayat realisasi kontrak Rp 66,933 juta, dan tahun 2019 pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV GS Rp 383 juta serta kelalaian membayar realisasi kontrak Rp 68,862 juta. (A9/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru