Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Kantor Bea Cukai Sibolga Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Redaksi - Selasa, 13 April 2021 19:22 WIB
885 view
Kantor Bea Cukai Sibolga Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
(Foto SIB/Marlon)
DIBAKAR : Kepala KPPBC TMP C Sibolga Ahmad Luthfi bersama perwakilan instansi terkait  melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan berupa rokok ilegal dengan cara dibakar  di halaman kantor Bea Cuka
Sibolga (SIB)
Kantor Bea Cukai Sibolga memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan di berbagai lokasi BKC berupa rokok ilegal 929.372 batang rokok dan 14.900 gram tembakau iris senilai Rp515.950.460 dengan cara dibakar oleh Kepala KPPBC TMP C Sibolga bersama perwakilan instansi terkait di halaman kantor Bea Cukai di Jalan Horas Sibolga, Senin (12/4).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sibolga Ahmad Luthfi dalam keterangannya mengatakan BKC ilegal ini terbukti melanggar ketentuan UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

"Telah ditetapkan menjadi barang milik yang menjadi milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan berdasarkan surat persetujuan Kanwil Dirjen Kekayaan negara Sumut," katanya.

Menurutnya, berbagai modus pelanggaran yang berhasil ditemukan petugas Bea Cukai Sibolga di antaranya BKC tanpa dilekati pita cukai (polos), BKC dilekati pita cukai palsu dan BKC yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukan.

"Keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari sinergi yang baik dengan masyarakat, TNI-Polri, Pemda, media dan isntansi lainnya," katanya seraya menambahkan dengan kegiatan pemusnahan ini semoga menjadi titik peringatan bagi para pelaku pelanggaran UU cukai termasuk agar masyarakat turut serta membantu dengan tidak memperjualbelikan BKC Ilegal. (F2/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru