Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Komnas PA Desak Kapoldasu Tangkap 10 Pelaku Sodomi Anak di Medan

Redaksi - Kamis, 02 September 2021 12:50 WIB
776 view
Komnas PA Desak Kapoldasu Tangkap 10 Pelaku Sodomi Anak di Medan
Edi Wahyono/detikcom
Foto ilustrasi.
Jakarta (harianSIB.com)

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengejar dan menangkap 10 pria bertopeng yang melakukan serangan kekerasan seksual dalam bentuk sodomi kepada seorang anak berumur 11 tahun di Medan.

Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas PA dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis koran SIB Josmar Naibaho di Jakarta, Kamis (2/9/2021), mengatakan, kekerasan seksual dalam bentuk sodomi yang dilakukan lebih dari 10 orang pelaku (gengRAPE) terhadap anak 11 tahun ini merupakan tindak pidana khusus setara dengan tindak pidana khusus narkoba, terorisme, dan korupsi bahkan dapat pula dikenakan hukuman pemberatan berupa kebiri melalui suntik kimia.

“Untuk itu sudah selayaknya Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) memperintahkan Kapolrestabes Medan untuk menangkap dan menahan pelaku,”ujarnya.

Dijelaskan Arist Merdeka bahwa tidak ada alasan bagi Kapoldasu untuk tidak menangkap dan menahan segera 10 pria bertopeng itu. Menurut keterangan ibu korban bahwa peristiwa serangan kejahatan seksual ini terjadi saat anaknya menuju warung untuk jajan, namun tiba-tiba korban disekap kemudian diseret dan dipaksa dimasukkan ke dalam mobil pikap.

Selanjutnya korban dilarikan ke jalan gelap tanpa penerangan. di atas mobil pikap itulah terjadi serangan seksual.

Dengan bersusapayah korban sempat menarik topeng dengan paksa dari salah seorang pelaku, korban mengenali salah seorang pelaku di antara dari 10 orang sebagai tetangganya. Sumatera Utara (Sumut) khususnya kota Medan merupakan zona darurat pelanggaran terhadap anak khususnya kejahatan seksual terhadap anak.

“Jadi sudah selayaknyalah Kapoldasu segera menindaklanjuti laporan korban yang telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dan menjadikan prioritas penanganan sebagai upaya untuk memutus mata rantai kejahatan seksual yang terus meningkat di Sumut khususnya di kota Medan,”Jelas Arist Merdeka.

Arist Merdeka menegaskan inilah kesempatan bagi Wali Kota Medan untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas. Sebab tidak ada toleransi terhadap kejahatan dan serangan persetubuhan bagi anak-anak di kota Medan.

“Atas peristiwa kejahatan biadap ini, Komnas PA sangat berharap Kapoldasu memberikan perhatian serius terhadap situasi anak di Sumatera Utara,”tegasnya.

Untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius, cepat dan berkeadilan, Arist Merdeka mengatakan Komnas PA segera membentuk tim advokasi dan Litigasi untuk mengawal proses hukum secara cepat dan tepat untuk sebuah keadilan bagi korban. Komnas PA juga akan memberikan perhatian dan pengawalan mulai dari proses pemeriksaan, penuntutan, dan vonis sesuai dengan harapan korban.

“Komnas PA meminta Polrestabes Medan untuk menerapkan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan dapat ditambahkan dengan hukuman pemberatan berupa kebiri melalui suntik kimia,” pungkas Ketua Umum Komnas PA, Aris Merdeka Sirait. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama