Rabu, 01 Mei 2024

Pemerintah dan Aparat Hukum Diminta Tertibkan Tambang Batu Illegal di Humbahas

Redaksi - Rabu, 17 April 2024 22:02 WIB
Pemerintah dan Aparat Hukum Diminta Tertibkan Tambang Batu Illegal di Humbahas
Foto Dok/LSM BASMI
BEROPERASI : Inilah salah satu lokasi usaha tambang batu yang diduga beroperasi secara illegal di areal perbukitan Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas. 
Humbahas (harianSIB.com)

Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta untuk menertibkan usaha penambangan batu illegal yang beroperasi di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Permintaan penertiban usaha tambang batu illegal itu disampaikan oleh Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Muda Indonesia (BASMI) Sumatera Utara, Iwan Zulfadly Simatupang kepada sejumlah wartawan, Rabu (17/4/2024).

Dia menjelaskan, dari hasil investigasi mereka di lapangan, saat ini masih ada beberapa perusahaan atau perorangan yang bebas melakukan operasi penambangan batu di wilayah Humbahas secara diam-diam atau dengan kata lain, belum memiliki izin resmi dan lengkap dari pemerintah alias ilegal.

Salah satu perusahaan yang diduga beroperasi secara illegal adalah “CV SP” yang berada di areal perbukitan Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Doloksanggul. Perusahaan ini, kata dia, sudah bertahun-tahun melangsungkan kegiatan penambangan batu diduga tanpa didukung dengan kelengkapan izin operasional yang jelas.

Aktivitas penambangan yang tidak taat hukum itu, lanjut dia menjelaskan, mengakibatkan terjadinya persaingan usaha dan harga yang tidak sehat, khususnya kepada perusahaan yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Kami meminta pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, khususnya aparat penegak hukum untuk menertibkan dan menindak para pengusaha penambang batu illegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. Pemerintah dan penegak hukum dalam hal ini harus tegas. Ini demi tegaknya hukum. Jangan jadi terkesan ada pembiaran atau tebang pilih,” ucap Iwan.

Lebih lanjut dijelaskan, sesuai dengan data yang mereka peroleh, baru hanya satu perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi bebatuan di Kabupaten Humbahas yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara, yaitu CV Sipalakki Saroha Raja Pargodung.

Perusahaan itu, kata dia, sudah resmi launching beberapa waktu lalu dengan nama izin, "Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi Batuan, Perizinan Usaha Berbasis Resiko, Nomor 05102100332230008 tanggal 11 Desember 2023”

“Sesuai dengan data yang kita terima dari dinas terkait, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Humbahas, untuk izin pertambangan bebatuan, hanya perusahaan CV Sipalaki Saroha Raja Pargodung yang telah memiliki izin resmi dan lengkap. Selebihnya belum ada. Jadi dengan data itu sebenarnya, pemerintah dan penegak hukum sudah dapat melakukan penertiban dan penindakan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melaporkan seluruh aktivitas penambangan batu yang diduga illegal di Humbahas ke aparat penegak hukum supaya segera diproses dan ditindak. “Kita sedang menyusun laporannya. Dalam waktu dekat ini, kita akan melaporkannya ke Polda Sumut,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Humbahas, Rudolf Manalu ketika dikonfirmasi SIB via selulernya, menjelaskan, sesuai dengan data yang ada pada mereka, baru hanya satu pelaku usaha tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Humbahas yakni CV. Sipalakki Saroha Raja Pargodung Purba. Dalam artian, lain dari nama perusahaan tersebut belum memiliki IUP.

Ditanya terkait aktivitas galian batu yang berlangsung dan dilakukan oleh CV SP di Desa Sait Ni Huta, Rudolf justru mengaku bahwa dirinya baru mendengar nama perusahan tersebut. Ketika identitas perusahaan dilacak dalam data Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berbasis teknologi informasi tidak ditemukan operator.

“Baru ini dengar nama perusahaan itu. Kita sudah cek di Data OSS, nama perusahaan yang dimaksud juga tidak ada. Tapi yang jelas cuma CV Sipalakki Saroha Raja Pargodung yang sudah memiliki izin resmi dan baru launching beberapa waktu lalu,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Humbahas, Eben Vandeik Simanungkalit ketika dikonfirmasi SIB terkait permintaan penertiban perusahaan tambang yang tidak memiliki izin menjelaskan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan segera membuat surat himbauan kepada seluruh perusahaan pertambangan non logam yang tidak memiliki izin yang ada di Humbahas untuk menghentikan segala jenis aktivitasnya.

“Sesuai dengan hasil monitoring kita di lapangan, ada beberapa perusahaan pertambangan yang beroperasi tanpa memiliki izin. Jadi, dalam waktu dekat ini, kita akan buat himbauan. Apabila tidak mengindahkan himbauan itu, kita akan membuat tindakan tegas. Hal itu mengacu kepada Perda Trantib Kabupaten Humbang Hasundutan,” pungkasnya.

Terpisah, pemilik CV SP, Josafat Simamora ketika dikonfirmasi SIB via selulernya Rabu malam mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap pengurusan izin pertambangan. Namun ketika ditanya sudah sejauh mana proses pengurusannya, dia tidak mengetahuinya dan menyarankan untuk bertanya kepada orangtuanya. “Sudah diurus, sedang dalam proses. Namun supaya tidak salah, sama orangtuaku saja bicara,” katanya. (**)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Partai Nasdem Humbahas Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati
Pemerintah Pusat Diharapkan Bisa Mendengar Keluhan Pemda Agar Otoda Berjalan Baik
Partai Gelora Tolak PKS Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
NasDem Siapkan Ide Besar untuk Modal Pemerintahan Prabowo-Gibran
HPP Beras Medium Dinaikkan, Harga Beras Bisa Lebih Mahal
Pemerintah Langkat Luncurkan Bus Gratis Bagi Warga
komentar
beritaTerbaru