Penumpang Dari atau Tiba di Bandara Kualanamu Wajib Penuhi Syarat SE Menhub Nomor 57


334 view
Penumpang Dari atau Tiba di Bandara Kualanamu Wajib Penuhi Syarat SE Menhub Nomor 57
Foto: Dok/Humas Bandara Kualanamu
TINJAU: EGM Kualanamu Heriyanto Wibowo (kiri) meninjau penataan tempat vaksinasi Covid-19, Senin (26/7/2021), di atrium lantai dasar Terminal Kedatangan Bandara Internasional Kualanamu.

Kualanamu (SIB)

Calon penumpang dari atau tiba di Bandara Internasional Kualanamu wajib memenuhi persyaratan sesui dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 57 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Aturan disampaikan Executive General Manager (EGM) Bandara Internasional Kualanamu, Heriyanto Wibowo pada siaran persnya yang diterima SIB melalui Manager Of Branch Communication & Legal, Chandra Gumilar, Rabu (28/7).


Ketentuan yang sudah diterapkan sejak Senin (26/7) bahwa calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif hasil RT-PCR (Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction) yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.


Bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang belum divaksin karena alasan medis harus melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis. Mengisi eHAC (Health Alert Card) Indonesia (kartu siaga kesehatan Indonesia) melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHac) di google atau Apple Store serta dapat diakses melalui inahac.kemkes.go.id.


Selanjutnya, pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi kecuali jika anak tersebut didampingi orangtua untuk kembali ke daerah asalnya (sesuai KK atau KTP).


Memudahkan calon penumpang memenuhi syarat perjalanan itu, PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bekerjasama dengan KKP Kelas 1 Medan, menyediakan 2 tempat layanan tes Covid-19 dan membuka layanan vaksinasi.


Disebutkan, sejak 6 Juli 2021 hingga Selasa (27/7) pihak Bandara Kualanamu sudah melayani vaksinasi terhadap 2.548 orang dengan rincian 1.917 calon penumpang dan 631 peserta umum.


Sementara catatan pergerakan penumpang di Bandara Internasional Kualanamu, Senin (26/7) sebanyak 2.999 pax (orang) dengan 38 flight (penerbangan), serta Selasa (27/7) sebanyak 3.120 pax dengan 48 flight. (C1/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com