Senin, 29 April 2024

Enam Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di MAN Binjai Disidang Perdana

Redaksi - Jumat, 15 Desember 2023 12:23 WIB
Enam Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di MAN Binjai Disidang Perdana
(Foto: Dok/Kejari Binjai)
SIDANG VIRTUAL: Para terdakwa dugaan kasus Korupsi Dana BOS di MAN Binjai, saat mengikuti sidang secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Rabu (13/12).
Binjai (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Tim Tindak Pidana Khusus, telah menggelar sidang perdana Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020-2022, serta Penyalahgunaan Dana Komite MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020-2022.
Majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual atau zoom di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Rabu (13/12) kemarin adalah M Nazir SH MH, Mohammad Yusafrihardi Girsang SH MH, dan Sontian Siahaan SH CN. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emil Bruner Nainggolan SH, dan Anrinanda Lubis SH.
Para penasehat hukum terdakwa juga tampak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan. Sedangkan para terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Binjai.
Kasi Intel Kejari Binjai Adre Wardana Ginting SH, saat dikonfirmasi SIB, Kamis (14/12), mengatakan ,agenda dalam persidangan perdana tersebut yaitu pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Binjai terhadap 6 orang terdakwa.
"Adapun para terdakwa masing-masing adalah Evi Zulinda Purba SPd MM selaku Kepala MAN Kota Binjai, Nana Farida SPdi selaku Bendahara MAN Kota Binjai, Teddy Rahadian SHI selaku PPSPM, Aqlil Sani SE selaku penyedia dari CV Setia Abadi, Nurul Khair SE selaku sales PT. Grafindo, serta Suhardi Amri selaku penyedia dari CV Azzam," ungkap Adre.
Adre menjelaskan, usai pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Binjai, sidang akan kembali dilanjutkan sepekan kemudian, tepatnya pada Rabu (20/12) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai.
"Sidang selanjutnya akan digelar sepekan kemudian dengan menghadirkan para saksi. Hal itu guna membuktikan perbuatan masing masing terdakwa," ungkap Kasi Intel Kejari Binjai.
Untuk itu, lanjut Adre, diperlukan peran aktif Seksi Intelijen Kejari Binjai guna mengantisipasi adanya Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang dapat timbul selama proses persidangan.
Adre juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan Kejaksaan Negeri Binjai melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, akan melakukan penuntutan maksimal terhadap terdakwa, sehingga dapat membantu pemerintahan Kota Binjai agar berjalan dengan baik tanpa adanya KKN.
"Tujuannya menciptakan pemerintahan yang bersih, serta pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Binjai," pungkasnya. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala MAN Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara
Kejari Binjai Terima Pembayaran Denda Terpidana Korupsi Anggaran Dishub Rp 200 Juta
Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS, Guru SMAN Uluan Belum Dipecat
Penanganan Masalah Hukum dan Tata Usaha Negara, Kejari Tandatangani MoU Dengan Kemenag Binjai
Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
JPU Kejari Binjai Tuntut Hukuman Mati Bandar Narkoba dari Lapas Binjai
komentar
beritaTerbaru