Langkat (SIB)
Satgas Gugus Percepatan Pencegahan Covid 19 Kabupaten Langkat, Rabu (15/4), kembali mengimbau Kades dan lurah agar cermat mendata warga miskin penerima bantuan pemerintah dampak virus Corona. Kali ini imbauan itu siampaikan di Kecamatan Babalan, Sei Lepan dan Berandan Barat dan akan dilanjutkan di Kecamatan Gebang.
Bupati Langkat Terbit Rencana PA diwakili Wakil Bupati Langkat Syah Afandin selaku Wakil Ketua Satgas Covid 19 Langkat, menyampaikan, bantuan dampak Covid 19 diberikan untuk membantu warga miskin yang ekonominya melemah akibat Covid 19. Hal ini berdasarkan instruksi Mendagri RI No 1 tahun 2020 tertanggal 2 April 2020, tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemda. Selain itu juga berdasarkan surat Gubsu selaku Ketua Gugus Tugas Sumut No:13/GTCOVID-19/IV/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Data Masyarakat Miskin Terdampak Covid 19 .
" Jadi bantuan ini disalurkan, sebagai bentuk perhatian pemerintah akibat semakin luasnya pandemi virus Corona di Sumut yang berdampak memerlambat perekonomian khususnya keluarga ekonomi bawah (masyarakat miskin),â€ungkapnya.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK menyampaikan, UU No 13 Tahun 2011 Pasal 42 menyatakan, setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.
Untuk itu, Kapolres mengintruksikan, agar Kades dan lurah bersama tim, benar â€" benar melakukan pendataan warga miskin dengan baik dan tepat sasaran.
“Ingat, verifikasi dan validasi kelayakan data dari desa dan kelurahan serta kecamatan, akan menjadi prioritas pengusulan warga penerima bantuan ini,†kata Edi Suranta tegas.
Kadis Kominfo, menambahkan, petugas yang mendata harus memerhatikan kriteria yang telah ditentukan. Lalu penetapan data masyarakat penerima bantuan yang bersumber dari desa dan kelurahan, harus ditetapkan melalui musyawarah desa dan kelurahan dengan melibatkan Kades dan lurah, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kadus dan Kepling, unsur elemen masyarakat lainnya yang diperlukan.
Kadis Sosial Rina Wahyuni Marpaung menjelaskan, rencananya Pemkab Langkat akan mengusulkan 80 ribu kepala keluarga penerima bantuan ini. Sebelumnya Pemkab Langkat telah mengeluarkan SE Bupati Langkat No 460-70/DINSOS/IV/2020 tertanggal 13 April 2020, untuk melakukan pendataan warga miskin penerima bantuan dampak Covid-19.
“Paling lama harus diserahkan tanggal 20 April 2020, formatnya mengumpulkan nomor KK, NIK KTP dan pekerjaannyaâ€sebutnya.
Adapun yang dijadikan rujukanpendataan adalah kelompok masyarakat miskin yang berasal dari keluarga miskin bukan penerima bantuan PKH atau lainnya dan masyarakat yang rentan miskin terdampak Covid-19 sehingga hilangnya sumber mata pencaharian.
“Jadi pendataannya memedomani UU No 13 tahun 2011 tentang fakir miskin yakni orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan diri dan keluarga,â€paparnya.
Kriteria penerima, sambung Rina, yakni pelaku usaha ekonomi non formal, misalnya penjual kue, jajanan sekolah, penjual makanan ditempat hiburan. Penjajak makanan keliling dan asongan dipinggir jalan. Buruh pabrik yang dirumahkan (PHK) bukan merupakan buruh tani , termasuk TKI yang dipulangkan dari luar negri. Supir angkutan umum, tukang becak maupun angkutan online. Guru madrasah, guru ngaji, guru honorer non sertifikasi, tukang parkir, mubaligh dan pendeta, penggali kubur, pemandu wisata dan petugas parkir dikawasan wisata.(M -24/c)