Kamis, 19 September 2024

PT PSU Harus Bayar Upah Karyawan yang 2 Bulan Tertunggak

Redaksi - Sabtu, 03 Februari 2024 18:54 WIB
336 view
PT PSU Harus Bayar Upah Karyawan yang 2 Bulan Tertunggak
Foto: Ist/harianSIB.com
Kisruh persoalan tunggakan gaji karyawan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) selama dua bulan, November dan Desember 2023, hingga berujung aksi demo, tentu menjadi atensi serius petinggi pejabat Pemprov Sumut.
Medan (SIB)
Nasib karyawan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang belum menerima upah 2 bulan terakhir, terus mendapat perhatian. Kali ini dari tokoh pegerakan buruh Sumatera Utara, Sabam Parulian Parsaoran Manalu SE MAP yang akrab disapa Sabam Manalu.
Sabam menekankan agar manajemen PT PSU tidak main-main dengan keberadaan karyawannya. Demikian juga dengan Pemprov Sumut selaku pemegang saham di PT PSU, supaya maksimal berupaya agar 2 bulan upah yang dituntut karyawan PT PSU dapat segera dibayarkan.
" Sebab, bila upah karyawan tidak dibayar, itu jelas merupakan pelanggaran hukum", tegasnya.
Sabam pun mengutip pasal 1 angka 30 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Bunyinya, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Jadi, menurut Sekretaris Jenderal DPP F.SPTI-K.SPSI ini, tidak ada alasan untuk menunda pembayaran upah buruh, dimana tenaga mereka telah digunakan selama masa kerja.
"Pemprov Sumut harus menyelesaikan itu, karena buruh bekerja bukan untuk menjadi kaya. Itu adalah kehidupan mereka. Kalau gaji tak ada, lalu bagaimana karyawan itu memenuhi kebutuhan hidup keluarga, khususnya untuk makan dan pendidikan anak-anak mereka. Jadi Pemprov Sumut jangan menganggap ini masalah sepele," ujar Sabam Manalu.
Terlebih dalam kondisi saat ini, menurut Sabam, kehidupan masyarakat sungguh dihadapkan dengan banyak tekanan dan himpitan, sebagai dampak dari kondisi perekonomian nasional maupun global, termasuk para buruh yang hanya menggantungkan hidupnya dari upah kerja.
"Maka Manajemen PT PSU atau bahkan pihak PT PSU, kita minta supaya segera membayarkan 2 bulan upah karyawan yang disebur belum dibayarka.



MENGGERUDUK
Sebagaimana pada Rabu (24/1/2024), ratusan karyawan PT PSU menggeruduk kantor Gubernur Sumut, di Jalan Pangeran Diponegoro Medan, menuntut gaji yang belum dibayarkan selama dua bulan tepatnya sejak Desember 2023.
Karyawan yang turut dalam aksi berasal dari wilayah kerja di Kabupaten Mandailing Natal, Serdangbedagai dan Batubara.
Pada saat itu, Pemprov Sumut melalui Kepala Biro Administrasi Sekretariat Daerah Pemprov Sumut, Lies Handayani telah menerima perwakilan karyawan untuk berdialog. Dalam dialog itu juga hadir Direktur Utama (Dirut) PT PSU, Agus Salim.
Sabam menekankan agar apa yang dibicarakan dalam dialog tersebut, tidak diingkari. (**)


Baca Juga:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru