Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Juni 2026

Sosialisasi Perda, Lily Ajak Masyarakat Peduli Disabilitas dan Lansia

Horas Pasaribu - Minggu, 14 Juni 2026 18:25 WIB
103 view
Sosialisasi Perda, Lily Ajak Masyarakat Peduli Disabilitas dan Lansia
Foto SIB/Horas Pasaribu
SOSPER: Anggota DPRD Medan Dr Lily pada sosialisasi Perda, Minggu (14/6/2026) di halaman Vihara Amitayus Jalan Meranti Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Medan(harianSIB.com)

Anggota DPRD Medan Dr Lily MBA, MH menyosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang perlindungan penyandang disabilitas dan lanjut usia, Minggu (14/6/2026) di halaman Vihara Amitayus Jalan Meranti Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Politisi PDIP itu memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kesetaraan hak, perlindungan sosial, serta peran keluarga dalam mendukung kesejahteraan kelompok rentan. Bantuan sosial merupakan upaya pemberian bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Sementara itu, rehabilitasi sosial dimaknai sebagai proses refungsionalisasi dan pengembangan kemampuan seseorang agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat.

Peserta sosialisasi juga diberikan penjelasan mengenai kategori penyandang disabilitas, termasuk disabilitas anak yang berusia sampai dengan 18 tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan. Oleh karena itu, masyarakat, khususnya ibu hamil, diimbau menjaga kesehatan dan memenuhi kebutuhan gizi selama masa kehamilan guna mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Selain membahas penyandang disabilitas, materi sosialisasi juga menyinggung tentang lanjut usia. Dijelaskan bahwa seseorang yang telah berusia 60 tahun ke atas termasuk dalam kategori lansia. Meski demikian, usia lanjut tidak menjadi penghalang untuk tetap produktif dan berkontribusi dalam kehidupan sosial maupun ekonomi.

Baca Juga:
Lily juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati dan merawat orang tua di lingkungan keluarga meski sudah tua renta dan jompo. Menurutnya, perhatian dan kasih sayang dari keluarga merupakan bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan lansia.

Karena Perda Nomor 2 Tahun 2024 disusun dengan tujuan memberikan penghormatan, pemenuhan hak, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas serta lansia di daerah.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diperiksa 6,5 Jam, Grace Natalie Jelaskan Pidato Tolak Perda Syariah
Argentina Kalahkan Meksiko, Icardi Cetak Gol Perdana
Grace Tolak Minta Maaf soal Perda Syariah: Pahami Dulu Konteksnya
Terbang Perdana Garuda dari Jakarta, Nias Selangkah Lebih Maju
Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Jokowi Usul Two State Solution untuk Perdamaian Palestina-Israel
komentar
beritaTerbaru