Minggu, 05 Mei 2024
Sehari Sebelum Sidang di PN Binjai

Saksi Ahli Tergugat Kasus Perdata Perebutan Hak Warisan Meninggal

Redaksi - Selasa, 01 Agustus 2023 17:38 WIB
295 view
Saksi Ahli Tergugat Kasus Perdata Perebutan Hak Warisan Meninggal
(Foto: SIB/M Irsan)
SIDANG: Sidang kasus perdata perebutan hak warisan berjalan singkat dikarenakan saksi ahli tidak datang karena meninggal dunia
Binjai (SIB)
Sidang perdata terkait perebutan hak warisan dari penggugat atas nama Rospita Mangiring Tampubolon kepada tergugat yakni, JT Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (31/7).
Gugatan perdata yang dilayangkan Rospita Mangiring Tampubolon ke PN Binjai bernomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj, menyatakan demi hukum bahwa dirinya adalah satu satunya ahli waris dari almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris.
Namun, sidang berjalan singkat. Pasalnya, saksi ahli yang mau dihadirkan tergugat meninggal dunia sehari sebelum sidang digelar, tepatnya pada Minggu (30/7).
"Hari Jumat (28/7) sudah kami pastikan bahwa almarhum siap hadir. Namun pada Minggu (30/7), saksi ahli kami meninggal dunia," ujar Penasihat Hukum Tergugat, Dr Djonggi Simorangkir didampingi Dr Ida Rumindang Ria Saut Aritonang Rajagukguk, Senin (31/7).
Djonggi menjelaskan, saksi ahli mereka atas nama Dr Djamanat Samosir. Saksi ahli yang dihadirkan tergugat rencananya akan menerangkan tentang hukum adat dan hukum warisan.
"Dalam persidangan, jelas dia bukan anak kandung. Dan kalau pun anak kandung, hukum waris itu tidak bisa dia, nama dia sendiri. Apalagi lagi dia itu (Rospita) bukan anak kandung," kata dia.
Karena ini, lanjutnya, tergugat akan mencari saksi ahli lain untuk dihadirkan dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Kamis (10/7) mendatang.
"Saksi ahli kami tutup usia 64 tahun, seharusnya bersaksi sebagai ahli menerangkan bahwa anak pancingan yang tidak sah, tidak diangkat secara adat batak, tidak berhak mendapat hak warisan dari orang yang memancing dalam hukum adat batak," beber Djonggi.
Sementara saksi lainnya, Teuku Syarafi yang merupakan mantan Ketua PN Binjai dan kini Wakil Ketua PN Banda Aceh, menyatakan siap hadir untuk bersaksi pada Kamis (10/7) mendatang. Djonggi mengucapkan terima kasih karena kesediaan Teuku Syarafi bersedia hadir sebagai saksi.
"Beliau (Teuku Syarafi) bersedia bersaksi untuk meluruskan surat yang sudah pernah dia keluarkan, demi menuju perbaikan kebenaran dan kepastian hukum terhadap orang yang tidak jujur. Juga yang mengaku-ngaku sebagai anak kandung dan ahli waris, padahal tidak benar," pungkasnya. (A11/c)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PH Tergugat Akan Laporkan Oknum Hakim PN Binjai ke Bawas MA dan KPK
Saksi Tergugat Tegaskan Penggugat Bukan Anak Kandung
PH Tergugat Tantang Penggugat Hadirkan Saksi dari Keluarga Alm Demak Tampubolon
Ahli Meringankan Irjen Teddy Nilai Chat WA Difoto Manual Tak Sah Jadi Bukti
Sidang Kasus Kerangkeng Langkat Hadirkan Saksi Ahli, Hakim Heran Sribana Tidak Hadir
Pendeta Saifuddin Ibrahim Diduga Berada di AS, Polri Koordinasi dengan FBI
komentar
beritaTerbaru