Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 02 Oktober 2026

Diberi Pangkat Jenderal Kehormatan, PTUN Jakarta akan Panggil Prabowo Subianto

Wilfred Manullang - Rabu, 19 Juni 2024 16:15 WIB
629 view
Diberi Pangkat Jenderal Kehormatan, PTUN Jakarta akan Panggil Prabowo Subianto
(Tim Media Prabowo)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyematkan pangkat jenderal kehormatan ke Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat Rapat Pimpinan TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Jakarta (harianSIB.com)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan memanggil Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk dimintai keterangan terkait keputusan Presiden Joko Widodo memberikan kenaikkan pangkat Jenderal Kehormatan.

Keputusan Jokowi melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 atas Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden digugat ke PTUN Jakarta oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas. Gugatan sudah didaftarkan sejak 28 Mei 2024 dengan perkara Nomor 186/G/2024/PTUN.JKT.

Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, dikutip dari Liputan6.com, Rabu (19/6/2024) mengatakan pada persidangan 12 Juni 2024, Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut berpendapat bahwa Prabowo Subianto patut dimintai keterangan saat pemeriksaan persiapan. Alasannya, gugatan tersebut akan sangat berpengaruh pada pangkat yang ia sandang.

"Sehingga, Majelis Hakim kemudian memerintahkan Panitera Pengganti untuk memanggil Prabowo Subianto dalam Pemeriksaan Persiapan sebagai pihak yang berkepentingan dalam objek gugatan berdasarkan kewenangan dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun)," jelas Andi.

Dikatakannya, Prabowo dipanggil dalam kapasitas untuk dimintai keterangan. Berdasarkan jadwal diterima, pemanggilan akan dilaksanakan pada Kamis 20 Juni 2024.

Andi tidak bisa memastikan, apakah yang bersangkutan hadir atau tidak besok. Namun menurut dia, Prabowo berdasarkan kewenangan dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) memenuhi kriteria untuk dihadirkan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru