Minggu, 06 Oktober 2024

DPR Setujui Revisi UU Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Donna Hutagalung - Jumat, 12 Juli 2024 10:11 WIB
332 view
DPR Setujui Revisi UU Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung
(Nailin/VOI)
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam sidang paripurna DPR, Kamis 11 Juli 2024.
Jakarta(harianSIB.com)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus, di Senayan pada Kamis (11/7/2024).

"Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk dalam sidang tersebut.

Para peserta sidang pun menyatakan persetujuan mereka dengan serempak mengatakan "Setuju." Lodewijk kemudian mengetok palu sebagai tanda persetujuan.

Baca Juga:

Sebelum keputusan final diambil, Lodewijk meminta perwakilan dari masing-masing fraksi partai untuk menyampaikan pendapat mereka kepada pimpinan DPR. Setelah revisi UU Wantimpres disepakati, Ketua DPD, Puan Maharani, memberikan pidato penutupan.

Revisi ini sebelumnya telah disepakati oleh sembilan fraksi DPR dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Proses penyusunan revisi ini berjalan cepat, hanya memerlukan waktu satu hari di Baleg sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna.

Baca Juga:

Salah satu perubahan utama dalam draf revisi ini adalah diizinkannya anggota partai politik untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, menggantikan Wantimpres. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi bahwa pasal yang melarang pimpinan partai politik dihapus sesuai kesepakatan rapat Baleg pada 9 Juli 2024.

"Itu disepakati kemarin untuk tidak ada lagi larangan. Jadi bukan hanya untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota)," kata Supratman saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).

Sebelumnya, dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, dan pimpinan partai politik maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta dan negeri, serta pejabat perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Pasal 12 ayat (2) juga menyebutkan bahwa pejabat negara, ormas, atau anggota partai politik dan lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan sebagai anggota Wantimpres.

Revisi ini mencabut aturan tersebut, memungkinkan partisipasi yang lebih luas dalam Dewan Pertimbangan Agung. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru