Pjs Bupati dan Forkopimda Labuhanbatu Raya Hadiri Upacara HUT TNI di Makodim 0209/LB
Rantauprapat (harianSIB.com) Penjabat sementara (Pjs) Bupati Labuhanbatu Drs H Faisal Arif Nasution SSos MSi bersama Forkopimda Labuhanbatu
Martabe"Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk dalam sidang tersebut.
Para peserta sidang pun menyatakan persetujuan mereka dengan serempak mengatakan "Setuju." Lodewijk kemudian mengetok palu sebagai tanda persetujuan.
Baca Juga:
Sebelum keputusan final diambil, Lodewijk meminta perwakilan dari masing-masing fraksi partai untuk menyampaikan pendapat mereka kepada pimpinan DPR. Setelah revisi UU Wantimpres disepakati, Ketua DPD, Puan Maharani, memberikan pidato penutupan.
Revisi ini sebelumnya telah disepakati oleh sembilan fraksi DPR dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Proses penyusunan revisi ini berjalan cepat, hanya memerlukan waktu satu hari di Baleg sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna.
Baca Juga:
Salah satu perubahan utama dalam draf revisi ini adalah diizinkannya anggota partai politik untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, menggantikan Wantimpres. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi bahwa pasal yang melarang pimpinan partai politik dihapus sesuai kesepakatan rapat Baleg pada 9 Juli 2024.
"Itu disepakati kemarin untuk tidak ada lagi larangan. Jadi bukan hanya untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota)," kata Supratman saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).
Sebelumnya, dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, dan pimpinan partai politik maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta dan negeri, serta pejabat perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Pasal 12 ayat (2) juga menyebutkan bahwa pejabat negara, ormas, atau anggota partai politik dan lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan sebagai anggota Wantimpres.
Revisi ini mencabut aturan tersebut, memungkinkan partisipasi yang lebih luas dalam Dewan Pertimbangan Agung. (*)
Rantauprapat (harianSIB.com) Penjabat sementara (Pjs) Bupati Labuhanbatu Drs H Faisal Arif Nasution SSos MSi bersama Forkopimda Labuhanbatu
MartabeJakarta (harianSIB.com)Petugas media memberikan bantuan kepada penumpang yang mengalami sesak napas akibat sempat terinjakinjak menyusul an
HeadlinesTanjungbalai (harianSIB.com)Untuk mempererat silaturahmi dan soliditas antara TNI dan Polri, Polres Tanjungbalai memberikan kejutan kepada j
MartabeSergai (harianSIB.com)Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dalam Perekr
MartabeTapanuli Utara (harianSIB.com)Beberapa ASN Pemkab Taput yang diduga terlibat dalam politik praktis terhadap salah satu Paslon Bupati dan Wa
MartabeTanjungbalai (harianSIB.com)Petugas Bea Cukai Teluk Nibung mengamankan 5 bungkus diduga narkotika jenis sabu dari dalam Kapal Kargo KLM Arun
MartabeMedan (harianSIB.com)Apel akbar seluruh pengurus Projo Muda Sumatera Utara (Sumut) berlangsung meriah di Majelis Kupie, Jalan Karya Wisata,
Medan SekitarnyaMedan (harianSIB.com)Menyikapi keluhan Organda Sumut akibat seringnya BBM jenis solar di sejumlah SPBU disepanjang jalan lintas Sumatera kh
Medan SekitarnyaMedan (harianSIB.com) Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara menjelaskan, nilai impor melalui Sumatera Utara Agustus 2024 atas dasar CI
Medan Sekitarnya