Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 08 Juli 2026

Masyarakat Bergaji Rendah Lebih Banyak Gunakan Gajinya untuk Judol

Redaksi - Kamis, 07 Agustus 2025 17:43 WIB
321 view
Masyarakat Bergaji Rendah Lebih Banyak Gunakan Gajinya untuk Judol
Ist/SNN
Ilustrasi Kantor PPATK

25 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk segera memblokir sebanyak 25.912 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian online. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatat 17.026 rekening.

Langkah pemblokiran ini merujuk pada data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), seperti disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2025 yang digelar secara virtual, Senin (4/8/2025).

"Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 25.912 rekening dari data yang ditampilkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," ujar Dian.

Selain pemblokiran, OJK juga meminta bank menindaklanjuti dengan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (KTP). Pengawasan pun diperketat melalui penerapan Enhanced Due Diligence (EDD), seiring meningkatnya ancaman siber yang kini dinilai makin sistematis dan terorganisir.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru