Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Juli 2026

Penggunaan Sirene Rotator Sementara Dibekukan, Irjen Pol Agus Suryonugroho : Menunggu Evalusi Menyeluruh

Redaksi - Sabtu, 20 September 2025 15:17 WIB
1.069 view
Penggunaan Sirene Rotator Sementara Dibekukan, Irjen Pol Agus Suryonugroho : Menunggu Evalusi Menyeluruh
Foto: dok. istimewa
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru