Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Juli 2026

MK: Aktivitas Berkebun Masyarakat Adat di Hutan Tak Dianggap Pelanggaran Selama Nonkomersial

Redaksi - Jumat, 17 Oktober 2025 09:43 WIB
897 view
MK: Aktivitas Berkebun Masyarakat Adat di Hutan Tak Dianggap Pelanggaran Selama Nonkomersial
Istimewa

"Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang 6/2023 yang mengatur mengenai larangan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat adalah tidak dilarang bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial," kata Enny.

Enny menjelaskan, norma tersebut juga disebutkan menjadi norma sekunder yang memiliki keterkaitan dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014.

Dalam putusan nomor 95 itu, MK telah memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang hidup di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Dengan demikian, norma yang melarang masyarakat adat melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin usaha tidak dapat diberlakukan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Selain itu, putusan MK tahun 2014 itu sudah menegaskan bahwa kegiatan perkebunan ini hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan bukan untuk diperdagangkan dan mendapatkan keuntungan.

Dengan kata lain, masyarakat yang hidup turun temurun dalam hutan yang membutuhkan sandang, pangan, dan papan untuk kebutuhan sehari-hari tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023.

Sebab, Pasal 110B ayat (1) berisi sanksi administrasi terhadap pelanggaran atas Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang 6/2023.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MK Tegaskan, OTT Jaksa Tak Perlu Persetujuan Jaksa Agung
Bupati Tapteng Terima Kunjungan Yayasan Konservasi Indonesia
Petugas Kebersihan SMK Negeri 1 Dolok Masihul Belum Terima Gaji Tiga Bulan
Wali Kota Medan Sambut Kapolrestabes Baru, Bahas Solusi Kemacetan dan PKL
Wali Kota Tanjungbalai Sambut Silaturahmi Kalapas Baru, Bahas Penguatan Pembinaan Warga Binaan
2 Siswa SMK Swasta Al Washliyah 2 Perdagangan Perkenalkan Robotik Leanbot
komentar
beritaTerbaru