Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Juli 2026

MK: Aktivitas Berkebun Masyarakat Adat di Hutan Tak Dianggap Pelanggaran Selama Nonkomersial

Redaksi - Jumat, 17 Oktober 2025 09:43 WIB
896 view
MK: Aktivitas Berkebun Masyarakat Adat di Hutan Tak Dianggap Pelanggaran Selama Nonkomersial
Istimewa

Mahkamah juga menyebut, sepanjang kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial, tidak perlu memperoleh perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Sebab, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MK Tegaskan, OTT Jaksa Tak Perlu Persetujuan Jaksa Agung
Bupati Tapteng Terima Kunjungan Yayasan Konservasi Indonesia
Petugas Kebersihan SMK Negeri 1 Dolok Masihul Belum Terima Gaji Tiga Bulan
Wali Kota Medan Sambut Kapolrestabes Baru, Bahas Solusi Kemacetan dan PKL
Wali Kota Tanjungbalai Sambut Silaturahmi Kalapas Baru, Bahas Penguatan Pembinaan Warga Binaan
2 Siswa SMK Swasta Al Washliyah 2 Perdagangan Perkenalkan Robotik Leanbot
komentar
beritaTerbaru