Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Mei 2026

KPK Ungkap Dua Klaster Perantara Pemerasan Kajari HSU, Aliran Uang Rp804 Juta

Redaksi - Sabtu, 20 Desember 2025 09:32 WIB
507 view
KPK Ungkap Dua Klaster Perantara Pemerasan Kajari HSU, Aliran Uang Rp804 Juta
harianSIB.com/Dok
KPK

Jakarta (harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dua klaster perantara aliran uang pemerasan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P. Napitupulu. Skema tersebut melibatkan dua pejabat Kejari HSU yang diduga menjadi penghubung antara Kajari dan para kepala dinas.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan aliran dana hasil pemerasan tidak diterima langsung oleh Albertinus, melainkan melalui dua perantara.

"Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara ASB (Asis Budianto) dan TAR (Tri Taruna Fariadi)," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025).

Asep merinci, klaster pertama melalui Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU. Dari jalur ini, KPK mencatat penerimaan uang dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp207 juta dan dari EVN, Direktur RSUD HSU, sebesar Rp235 juta.

Baca Juga:
Sementara klaster kedua melalui Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU. Melalui perantara ini, Albertinus diduga menerima uang dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU, sebesar Rp149,3 juta.

Asep menyebutkan, Asis Budianto merupakan pejabat yang lebih dahulu bertugas di Kejari HSU dan diduga berperan sebagai perantara pemerasan dalam periode Februari hingga Desember 2025. Selain itu, Asis juga diduga menerima aliran dana pribadi sebesar Rp63,2 juta.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka. Dua tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 19 Desember 2025, sementara satu tersangka lainnya, Tri Taruna Fariadi, masih dalam pencarian.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 64 KUHP.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK OTT Jaksa Kejati Banten di Tangerang
KPK: Bupati Lampung Tengah Pakai Rp5,25 M Fee Proyek untuk Lunasi Utang Kampanye
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK
KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Budi Karya Sumadi dalam Kasus Suap Proyek DJKA
Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp67 Miliar
Edison Sebut Pernah Diancam Topan Ginting dalam Sidang Kasus Korupsi Jalan di Sumut
komentar
beritaTerbaru