Masyarakat Saribudolok Sarankan Pemkab Simalungun Gandeng Pihak Swasta Untuk Perbaiki Jalan Rusak
Simalungun(harianSIB.com)Kalangan masyarakat Saribudolok, Kecamatan Silimakuta menyarankan Pemkab Simalungun untuk menggandeng pihak swasta
Jakarta(harianSIB.com)
Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 menyatakan terdakwa eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan tak dibebani kerugian keuangan negara perkara tersebut.
Hal itu kata menurut majelis hakim karena yang bersangkutan tidak menikmati uang hasil korupsi perkara tersebut.
"Menimbang bahwa di persidangan tidak diperoleh fakta hukum terdakwa Riva Siahaan memperoleh uang hasil korupsi yang merugikan keuangan negara," ungkap hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026) malam.
Maka lanjut majelis hakim, terhadap terdakwa tidak dibebankan uang pengganti di mana sebagaimana dimaksud Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:Lebih lanjut majelis hakim menilai karena Terdakwa Riva Siahaan tidak memperoleh uang hasil korupsi maka tidak dibebani pembayaran uang pengganti. Maka memerintahkan pembukaan blokir rekening yang bersangkutan.
"Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa uang-uang dan buku-buku tabungan bank yang dilakukan pemblokiran, oleh karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, maka terhadap barang bukti buku-buku tabungan tersebut haruslah dicabut blokirnya," ujar hakim dilansir dari Tribunnews.com.
Sebelumnya Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 menyatakan perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara Rp9,4 triliun.
Sementara itu perhitungan kerugian keuangan negara Rp171 triliun tak terbukti.
Mulanya di persidangan Hakim Anggota Sigit Binaji menyatakan berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935.
Angka tersebut ditegaskannya merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023.
"Seluruhnya Rp9.415.196.905.676,86 (Rp9,4 triliun)," kata Hakim Anggota Sigit Herman Binanji di persidangan.
Majelis Hakim lalu menyatakan terhadap perhitungan keuangan negara sebesar Rp 171.997.835.294.293 tak pasti.
Hal itu kata majelis hakim diperkuat dengan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputro tersebut yang menyatakan bersifat asumsi.
"Maka majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara," jelas Hakim Sigit.
Hakim menyatakan sependapat dengan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Karena sudah dihitung oleh BPK, maka sudah nyata dan pasti terdapat kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non subsidi, hal mana sesuai dengan Pasal 32 ayat 1 UU Tipikor," jelas Hakim Sigit.
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dapat merugikan keuangan negara dapat terpenuhi," tandasnya.
Adapun dalam perkara ini terdakwa eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dan eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
Sementara itu terdakwa eks Manager Import & Export Product Trading PT Pertamina Persero, Edward Corne dihukum lebih berat 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.(*)
Simalungun(harianSIB.com)Kalangan masyarakat Saribudolok, Kecamatan Silimakuta menyarankan Pemkab Simalungun untuk menggandeng pihak swasta
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara resmi menggelar pengundian Ge
Lubukpakam(harianSIB.com)Laporan Ketua DRPD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus SH MKn terhadap Wakil Ketua DPRD Deliserdang, H Hamdani Syahputra S
Nias(harianSIB.com)Puluhan anak sekolah di Desa Lasara Siwalubanua, Kecamatan Ma&039u, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, setiap hari harus m
Medan(harianSIB.com)Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumut membong
Tapteng(harianSIB.com)PT PLN (Persero) menghadirkan program PLN Mengajar di SMKN 1 Tapian Nauli untuk memperkenalkan dunia industri ketena
Medan(harianSIB.com)Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 secara gratis bagi masyarakat sel
Medan(harianSIB.com)Tim kuasa hukum terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro mengapresiasi keputusan majelis hakim Peng
Medan(harianSIB.com)Tim kuasa hukum terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro mengapresiasi keputusan majelis hakim Peng
Medan(harianSIB.com)Pengamat Ekonomi Gunawan Benyamin mengungkapkan, antrian panjang mulai terlihat di sejumlah SPBU setelah kenaikan harga
Labuhanbatu (harianSIB.com)Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kembali menjadi perhatian aparat kepolisian.
Medan (harianSIB.com)Klaim Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait kesepakatan damai antara AS dan Iran memberikan sentimen positif ba