Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU Kini Berkekuatan Hukum Tetap

Redaksi - Minggu, 15 Maret 2026 08:29 WIB
433 view
MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU Kini Berkekuatan Hukum Tetap
Mahkamah Agung

Selain itu, KPPU juga memerintahkan Google LLC untuk memberikan kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Atas putusan tersebut, Google LLC mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat keberatan tertanggal 7 Februari 2025. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 19 Juni 2025, Pengadilan Niaga menolak seluruh permohonan keberatan Google dan menguatkan putusan KPPU.

Google kemudian mengajukan kasasi ke MA sebagai upaya hukum terakhir. MA memutuskan menolak kasasi tersebut, sehingga putusan KPPU tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, Google LLC wajib melaksanakan seluruh amar putusan KPPU, termasuk pembayaran denda Rp 202,5 miliar serta pelaksanaan perubahan kebijakan sebagaimana diperintahkan dalam putusan. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Daftar Lengkap Komisaris dan Direksi PT Agrinas Palma Nusantara Usai Perombakan Massal, Ada Jubir Satgas PKH
Imigrasi Sumut Distribusikan 5.000 Paket di Bulan Ramadan
BNI Berbagi Ramadan, Salurkan Paket Pangan di Bilah Hulu
RS Adam Malik Siagakan Layanan Kesehatan Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026
Polsek Idanogawo Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri di SMK Negeri 1 Idanogawo
Rumah Risman Lase Dilempar Bom Molotov Diduga Usai Viralkan Bantuan di Sibolga
komentar
beritaTerbaru