Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU Kini Berkekuatan Hukum Tetap

Redaksi - Minggu, 15 Maret 2026 08:29 WIB
434 view
MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU Kini Berkekuatan Hukum Tetap
Mahkamah Agung

Dalam kebijakan tersebut, Google mewajibkan pengembang aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing serta tidak memperbolehkan penggunaan metode pembayaran alternatif.

"Google juga mengenakan biaya layanan sebesar 15 hingga 30 persen dari nilai transaksi digital yang dilakukan melalui platform tersebut," kata Deswin.

Perkara ini kemudian memasuki tahap persidangan di KPPU melalui Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan pada 28 Juni 2024 dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024. Dalam sidang tersebut, investigator KPPU memaparkan laporan dugaan pelanggaran terkait kewajiban penggunaan Google Play Billing bagi developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan hambatan masuk di pasar jasa pembayaran digital serta mengurangi pilihan metode pembayaran bagi developer maupun konsumen. Google Play Store sendiri merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar sekitar 93 persen.

Setelah melalui proses pemeriksaan perkara sejak 28 Juni 2024 hingga tahap pemeriksaan lanjutan yang berakhir pada 3 Desember 2024, Majelis Komisi KPPU pada 21 Januari 2025 memutuskan bahwa Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 serta Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC serta memerintahkan perusahaan tersebut untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Daftar Lengkap Komisaris dan Direksi PT Agrinas Palma Nusantara Usai Perombakan Massal, Ada Jubir Satgas PKH
Imigrasi Sumut Distribusikan 5.000 Paket di Bulan Ramadan
BNI Berbagi Ramadan, Salurkan Paket Pangan di Bilah Hulu
RS Adam Malik Siagakan Layanan Kesehatan Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026
Polsek Idanogawo Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri di SMK Negeri 1 Idanogawo
Rumah Risman Lase Dilempar Bom Molotov Diduga Usai Viralkan Bantuan di Sibolga
komentar
beritaTerbaru