Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Juni 2026

Daftar 9 Purnawirawan Jenderal TNI yang Gugat Polda Metro di Kasus Ijazah Jokowi

Redaksi - Selasa, 31 Maret 2026 11:49 WIB
407 view
Daftar 9 Purnawirawan Jenderal TNI yang Gugat Polda Metro di Kasus Ijazah Jokowi
Felldy Utama
9 jenderal purnawirawan TNI ikut dalam gugatan atas dugaan kelalaian dan kesalahan dalam penerapan hukum terkait penanganan perkara ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Jakarta (harianSIB.com)

Sebanyak 17 warga negara mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 329/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL yang teregistrasi pada Rabu, (25/3/2026) dengan tergugat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dari 17 orang penggugat tersebut, 9 di antaranya merupakan purnawirawan jenderal TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI.

Berikut daftarnya:

Baca Juga:
Mayjen TNI (Purn) Soenarko

Laksma TNI (Purn) Sony Santoso

Laksma TNI (Purn) drg Moeryono Aladin

Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah

Marsda TNI (Purn) Nazirsyah

Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin

Brigjen TNI (Purn) Sudarto

Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna

Brigjen TNI (Purn) Jumadi

Baca juga: 9 Purnawirawan Jenderal TNI Gugat Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Selain para jenderal purnawirawan, gugatan juga diajukan oleh enam purnawirawan perwira menengah (Pamen), yakni:

Kolonel TNI (Purn) Kusumastono

Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman

Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra

Kolonel Laut (Purn) Hasnan

Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono

Kolonel (Purn) Sopandi Ali

Adapun dua penggugat lainnya berasal dari kalangan sipil, yakni mantan Hakim Agung Adhoc Dwi Tjahyo Soewarsono serta Komarudin.

Komarudin sebelumnya diketahui pernah menggugat Universitas Gadjah Mada terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo di Pengadilan Negeri Sleman.

Gugatan citizen lawsuit ini diajukan sebagai respons atas penanganan perkara yang menjerat Roy Suryo Cs dalam penanganan kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya.

Para penggugat menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.

Mereka juga menyoroti indikasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta dugaan penggunaan pasal-pasal hukum yang dinilai tidak sesuai dengan konstruksi perkara.

Selain itu, penggugat juga mempertanyakan proses hukum yang dinilai janggal karena pihak yang sebelumnya mengajukan gugatan justru berujung menjadi tersangka.

Gugatan ini diharapkan dapat mendorong perbaikan dalam proses penegakan hukum, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara dalam menghadapi proses hukum. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru