Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

17 Warga Gugat Polda Metro Jaya soal Penanganan Kasus Ijazah Jokowi

Redaksi - Selasa, 31 Maret 2026 18:16 WIB
255 view
17 Warga Gugat Polda Metro Jaya soal Penanganan Kasus Ijazah Jokowi
Foto: Dok/Kompas.com
Sebanyak 17 warga negara menggugat Polda Metro Jaya melalui mekanisme citizen lawsuit terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Jakarta(harianSIB.com)

Sebanyak 17 warga negara menggugat Polda Metro Jaya melalui mekanisme citizen lawsuit terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menyoroti dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan.

Seperti dilansir Kompas.com, perkara itu tercatat dengan nomor 329/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL dan teregistrasi pada Rabu, 25 Maret 2026. Dalam gugatan ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai pihak tergugat.

Dari total 17 penggugat, sembilan di antaranya merupakan purnawirawan jenderal TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI. Mereka adalah Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) drg Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi.

Selain itu, gugatan juga diajukan oleh enam purnawirawan perwira menengah (Pamen), yakni Kolonel TNI (Purn) Kusumastono, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, dan Kolonel (Purn) Sopandi Ali.

Baca Juga:
Dua penggugat lainnya berasal dari kalangan sipil, yakni mantan Hakim Agung Adhoc Dwi Tjahyo Soewarsono serta Komarudin.

Komarudin sebelumnya juga pernah menggugat Universitas Gadjah Mada terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Sleman.

Gugatan ini diajukan sebagai respons atas penanganan perkara yang melibatkan Roy Suryo dan pihak lainnya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah tersebut.

Para penggugat menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan. Mereka juga menyoroti indikasi penyalahgunaan wewenang serta penggunaan pasal-pasal hukum yang dinilai tidak sesuai dengan konstruksi perkara.

Selain itu, penggugat mempertanyakan proses hukum yang dianggap janggal, lantaran pihak yang sebelumnya mengajukan gugatan justru berujung menjadi tersangka.

Melalui gugatan ini, para penggugat berharap adanya perbaikan dalam proses penegakan hukum serta jaminan perlindungan hak-hak warga negara dalam menghadapi proses hukum. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru