Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Juni 2026

PLN UIP SBU Gandeng Kejati Aceh untuk Pendampingan Hukum Pemulihan Listrik Pasca Bencana

Leo Bastari Bukit - Kamis, 09 April 2026 18:57 WIB
389 view
PLN UIP SBU Gandeng Kejati Aceh untuk Pendampingan Hukum Pemulihan Listrik Pasca Bencana
Foto Dok/PLN UIP SBU
EKSPOSE: PT PLN (Persero) UIP SBU melakukan ekspose terkait pendampingan hukum (legal assistance) untuk pekerjaan keadaan darurat berupa normalisasi dan rekonstruksi instalasi ketenagalistrikan pasca bencana hidrometeorologi yang melanda Provinsi Aceh dan

"Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Jaksa Pengacara Negara siap memberikan pendampingan hukum secara preventif. Dalam kondisi darurat, kecepatan memang penting, namun harus tetap sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," tegasnya.

Dalam sesi ekspose, PLN UIP SBU memaparkan secara komprehensif terkait titik-titik kerusakan instalasi akibat bencana hidrometeorologi serta rencana teknis rekonstruksi yang akan dilakukan.

Diskusi berlangsung interaktif dengan masukan strategis dari JPN, khususnya terkait mitigasi risiko hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pembebasan lahan dalam kondisi darurat. Kegiatan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi di lapangan.

Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejati Aceh, proyek normalisasi dan rekonstruksi diharapkan dapat selesai tepat waktu guna memulihkan stabilitas kelistrikan serta mendukung pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru