Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026

Kejagung Tetap Gunakan BPKP Hitung Kerugian Negara, Bukan BPK

Redaksi - Sabtu, 11 April 2026 10:14 WIB
178 view
Kejagung Tetap Gunakan BPKP Hitung Kerugian Negara, Bukan BPK
Foto: CNN Indonesia
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan masih akan menggunakan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menentukan kerugian keuangan negara, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan kewenangan audit tersebut berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya memiliki kajian tersendiri terkait penggunaan hasil audit BPKP dalam penanganan perkara korupsi.

Menurutnya, Kejagung belum akan mengubah praktik tersebut dalam waktu dekat. "Untuk putusan MK itu nanti akan kami sampaikan tersendiri. Kami punya kajian sendiri, sehingga saat ini masih menggunakan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara," ujarnya kepada wartawan sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Jumat (10/4/2026).

Syarief menambahkan, kerja sama dengan BPKP juga masih berlangsung dalam penanganan kasus terbaru, yakni dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2018–2015.

Baca Juga:
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut PT Pertamina diduga mengalami kerugian akibat biaya pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang lebih tinggi dari seharusnya. Namun, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

"Untuk besarnya kerugian keuangan negara saat ini sedang kami hitung bersama BPKP. Nanti akan kami sampaikan setelah proses selesai," jelasnya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sehari Jabat Plh Kajari, Herlangga Langsung Evaluasi Internal
Kejagung Periksa 4 Jaksa Terkait Kasus Amsal Sitepu
Rumah Komisioner Ombudsman Digeledah, Kejagung Dalami Perintangan Penyidikan Kasus Ekspor CPO
JAM Intel Kejagung : Program "Jaga Desa" Bukan untuk Menakut-nakuti
Pansus DPRD Siantar Dorong Dugaan Mark-Up Eks Rumah Singgah Covid-19 ke Kejagung
Kajari Deliserdang Dijabat Sapta Putra SH MHum
komentar
beritaTerbaru