Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

Empat Bripda Polda Kepri Dipecat Usai Aniaya Rekan hingga Tewas

Redaksi - Senin, 20 April 2026 15:08 WIB
461 view
Empat Bripda Polda Kepri Dipecat Usai Aniaya Rekan hingga Tewas
Foto: Dok/Kompas.com
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia

Komisi sidang juga menyatakan tindakan keempatnya sebagai perbuatan tercela yang tidak dapat ditoleransi dalam institusi Polri.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Eddwi Kurnianto, turut dihadirkan enam saksi, yakni AKP dr. Leonardo, Bripda Muhammad Guntur, Bripda Timoti Manase Sinulingga, Bripda Zonatan Pratama, Bripda Pandapotan Hutabarat, dan Bripda Seva Adrian Molana.

Dari hasil sidang, Bripda Arawna Sihombing yang disebut sebagai pelaku utama menyatakan menerima putusan tersebut.

Sementara tiga anggota lainnya menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding.

Polda Kepri memberikan waktu tiga hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding, dengan memori banding disampaikan paling lambat 21 hari.

Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB di kamar 303 Mess Bintara Muda Polda Kepri.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Sergai PTDH 3 Personel dan Berikan Reward
Kapolda Kepri: 5 Korban Kecelakaan Pesawat Polri Sudah Teridentifikasi
Beredar Selebaran Ancaman Teror, Polda Kepri Tingkatkan Pengamanan
Buru Pelaku Penganiayaan Polisi Temukan Pohon Ganja
Polresta Medan Gelar Olah TKP Penganiayaan Polisi
komentar
beritaTerbaru