Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 20 April 2026

Empat Bripda Polda Kepri Dipecat Usai Aniaya Rekan hingga Tewas

Redaksi - Senin, 20 April 2026 15:08 WIB
153 view
Empat Bripda Polda Kepri Dipecat Usai Aniaya Rekan hingga Tewas
Foto: Dok/Kompas.com
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia

Batam(harianSIB.com)

Empat personel Bintara Muda Polda Kepulauan Riau resmi dipecat dari institusi Polri setelah terbukti melakukan penganiayaan bersama yang menyebabkan tewasnya rekan sesama anggota, Bripda Natanael Simanungkalit.

Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dijatuhkan usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepri, Jumat (17/4/2026). Sidang berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia, menyampaikan keempat anggota tersebut dikenakan sanksi etik dan administratif berupa pemecatan dari dinas kepolisian.

"Keputusan sidang menjatuhkan PTDH kepada keempat anggota. Mereka telah mengakui perbuatannya yang menghilangkan nyawa," ujar Nona dalam keterangan pers, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Baca Juga:
Adapun empat anggota yang dipecat masing-masing Bripda Arawna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi.

Mereka dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Komisi sidang juga menyatakan tindakan keempatnya sebagai perbuatan tercela yang tidak dapat ditoleransi dalam institusi Polri.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Eddwi Kurnianto, turut dihadirkan enam saksi, yakni AKP dr. Leonardo, Bripda Muhammad Guntur, Bripda Timoti Manase Sinulingga, Bripda Zonatan Pratama, Bripda Pandapotan Hutabarat, dan Bripda Seva Adrian Molana.

Dari hasil sidang, Bripda Arawna Sihombing yang disebut sebagai pelaku utama menyatakan menerima putusan tersebut.

Sementara tiga anggota lainnya menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding.

Polda Kepri memberikan waktu tiga hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding, dengan memori banding disampaikan paling lambat 21 hari.

Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB di kamar 303 Mess Bintara Muda Polda Kepri.

Saat itu, korban Natanael Simanungkalit dipanggil ke kamar oleh Bripda Arawna Sihombing secara bergantian bersama seorang rekannya berinisial SRP.

Pemanggilan diduga terkait pelanggaran kegiatan gotong royong yang tidak diikuti korban.

Dalam kejadian tersebut, Bripda Arawna yang merupakan senior diduga memerintahkan tiga pelaku lainnya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, yang juga bertugas di Direktorat Samapta Polda Kepri.

Penganiayaan tersebut berujung pada kematian korban pada Selasa (14/4/2026) dini hari. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Sergai PTDH 3 Personel dan Berikan Reward
Kapolda Kepri: 5 Korban Kecelakaan Pesawat Polri Sudah Teridentifikasi
Beredar Selebaran Ancaman Teror, Polda Kepri Tingkatkan Pengamanan
Buru Pelaku Penganiayaan Polisi Temukan Pohon Ganja
Polresta Medan Gelar Olah TKP Penganiayaan Polisi
komentar
beritaTerbaru