Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 April 2026

BNI Koordinasi dengan Penegak Hukum untuk Pengembalian Dana CU Paroki Aek Nabara

Oki Lenore - Selasa, 21 April 2026 15:24 WIB
258 view
BNI Koordinasi dengan Penegak Hukum untuk Pengembalian Dana CU Paroki Aek Nabara
Foto: Dok/Paroki Aek Nabara
Sr Natalia Situmorang KYM melakukan audiensi dengan Wakil Kepala BP BUMN, Aminuddin Ma'ruf, di Jakarta, 16-18 April 2026.

Jakarta(harianSIB.com)

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, sesuai dengan hasil penyidikan aparat penegak hukum. Adapun berdasarkan perkembangan penyidikan pihak kepolisian jumlah dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan hal itu via rilis resminya, Selasa (31/4/2026). BNI memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami anggota CU Paroki Aek Nabara. Perseroan juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana nasabah berdasarkan perkembangan proses hukum.

"Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Munadi.

Proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak, sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian yang transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian, perlindungan, serta landasan hukum yang jelas bagi seluruh pihak.

Baca Juga:
Terpisah, Sr Natalia Situmorang, sebagai bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara di Sumatera Utara, berterimakasih pada semua pihak yang menaruh perhatian hingga kasusnya hampir selesai. Didampingi Podcaster Denny Sumargo ketika hendak kembali ke Aek Nabara, Sr Natalia Situmorang, menanti penuh harap realisasi pengembalian dana tersebut.

Munadi menegaskan, sejak awal terungkapnya kasus ini pada Februari 2026, BNI secara aktif melakukan langkah-langkah penyelesaian, termasuk menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah.

"Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak," tambahnya.

Munadi juga menegaskan kasus ini terungkap dari hasil pengawasan internal perseroan dan langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum. Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Adapun produk yang digunakan oleh pelaku bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan. Peristiwa ini merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan dan prosedur resmi perbankan. Dia juga memastikanseluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa ini.

Terpisah, Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat sebagai langkah preventif terhadap potensi kejahatan serupa. Masyarakat diharapkan menghindari penawaran yang tidak sesuai dengan praktik perbankan pada umumnya, seperti iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar maupun transaksi di luar mekanisme resmi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi," ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan keabsahan produk dan pihak yang menawarkan sebelum melakukan transaksi, serta mengedepankan kehati-hatian dalam setiap aktivitas keuangan.

"Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi layanan BNI Call, maupun mendatangi kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan," tambahnya.

BNI akan terus mengawal proses ini hingga penyelesaian tuntas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen BNI untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Dengan dukungan proses hukum yang berjalan dan penyelesaian yang dilakukan secara terukur, BNI optimistis seluruh proses dapat berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
BNI Janji Kembalikan Dana CU Aek Nabara Rp28 Miliar Pekan Ini
BNI Tegaskan Dana Deposito Gereja Rp 28 M di Aek Nabara Bukan Produk Resmi, Tak Tercatat di Sistem
Seribuan Jemaat Katolik Aek Nabara Kembali Geruduk BNI Rantauprapat, Tuntut Dana Rp28 M Segera Dikembalikan
Jemaat Katolik Paroki Aek Nabara Desak BNI Segera Kembalikan Dana CU Paroki Rp28 Miliar
BNI Diminta Prioritaskan Pengembalian Rp 28 M Dana Warga Katolik Aek Nabara
BNI Dukung Proses Hukum Kasus Aek Nabara, Tegaskan Bukan Produk Resmi
komentar
beritaTerbaru